MEDAN (Waspada): Hendak memberi hadiah mobil buat putranya, seorang ayah bersama anaknya nekad membunuh supir taksi online di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Akibatnya, sang ayah berinisial Kar, 50, warga Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat ini ditembak polisi dan kini meringkuk dalam sel bersama putranya berinisial AP, 24.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap bapak dan anak tersebut, karena keduanya diduga pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang sopir taksi online bernama Michael Frederick Pakpahan, 25, yang dilaporkan hilang sejak Minggu (6/4) lalu.
“Bekerjasama dengan Polres Langkat dan Polres Karo, petugasa meringkus kedua pelaku yang tertangkap tangan menguasai mobil Toyota Rush milik korban di Tanah Karo pada 9 April 2025,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto saat menggelar konferensi pers, Jumat (11/4) di Medan.
Dijelaskan Gidion, saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan yang sebelumnya telah direncanakan terhadap korban. Kedua pelaku mengakui telah membuang mayat korban di daerah Langkat.
“Kemudian petugas Polrestabes Medan bekerjasama dengan Polres Langkat mencari keberadaan korban dan ditemukan di Sungai Paluh daerah Gebang Langkat,” lanjut Gidion.
Orang nomor satu di Polrestabes Medan itu menambahkan, kedua pelaku merampok mobil korban agar dijadikan milik AP sebagai hadiah untuk kerjanya. “Mereka sudah merencanakan pembunuhan ini sejak tanggal 2 April 2025,” tambah Gidion.
Gidion menjelaskan, kasus pembunuhan dan perampokan itu terjadi pada Minggu (6/4). Tersangka Kar memesan In Driver di Sunggal. Lalu, korban yang mendapat orderan mendatangi Kar. Tak jauh dari situ, dengan alasan menghubungi keluarganya, Kar meminta berhenti sejenak.
Ketika berhenti itulah, tambah Gidion, tersangka AP yang duduk di belakang sopir membekap korban dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan. “Karena korban masih meronta, Kar memukulnya dengan palu. Kemudian korban diseret di belakang. Di situ, korban dipukul hingga meregang nyawa,” jelas Gidion.
Setelah mengetahui korban tak bernyawa lagi, bapak dan anaknya tersebut menuju ke Langkat. Mayat korban dimasukkan ke karung yang ditambahkan pemberat batu untuk dibuang ke Sungai Paluh. Kemudian, kedua pelaku menuju ke tempat keluarganya yang berada di Langkat.
“Di situ kita menemukan jejaknya, yaitu pergantian plat mobil, baju pelaku dan alas mobil yang ada bekas darah korban,” pungkas Gidion.
Dia menambahkan, karena sempat melawan, bapak anak ini juga sempat ditembak di kedua kaki mereka.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.(m27)