OJK Minta Perbankan Blokir 10.016 Norek Terindikasi Aktivitas Judol

  • Bagikan
OJK Minta Perbankan Blokir 10.016 Norek Terindikasi Aktivitas Judol
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, (ist)

JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir 10.016 nomor rekening (norek) yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online (judol)

Dalam data yang diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menyatakan setidaknya terdapat 10.016 yang diminta untuk diblokir. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya 8.618 rekening.

“OJK meminta pihak bank untuk melakukan pemblokiran kurang lebih 10.016 rekening, dari sebelumnya [rekening] yang kami laporkan tercatat sebesar 8.618 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Dia menyebut permintaan hingga adanya pemblokiran rekening tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kami juga melakukan pengembangan serta meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK serta enhance due diligence [EDD],” ujar Dian.

Pemberantasan judol yang dilakukan OJK seiring dengan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berkomitmen akan menindak tegas pelaku hingga bandar judi online (judol) yang kini semakin marak di Indonesia.

DPK Tumbuh

Dian juga melaporkan, bahwa pihak swasta mulai menyimpan investasi dalam bentuk deposito di perbankan. Hal ini turut mendorong pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh di perbankan.

“Terdapat peningkatan year to date di deposito swasta yang mendorong pertumbuhan DPK di awal tahun ini,” jelasnya.

OJK melaporkan, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan tercatat senilai 5,75 persen secara tahunan menjadi Rp 8.926 triliun per Februari 2025. DPK perbankan terdiri dari tabungan, giro, dan deposito.

“Di antaranya, dana pemerintah yang telah turun, serta kebutuhan konsumsi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri,” terang Dian Ediana.

Sebagai informasi, pada akhir tahun lalu nilai rata-rata tabungan masyarakat di bank kembali menyusut. Bahkan, nilai rata-rata tabungan masyarakat mencapai level terendah di Oktober 2024.

Berdasarkan data Statistik Sistem Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia (BI), nilai rata-rata tabungan nasabah rumah tangga RI sebesar Rp 4,19 juta pada Oktober 2024. (J03)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

OJK Minta Perbankan Blokir 10.016 Norek Terindikasi Aktivitas Judol

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *