Dinkes Nisel Paparkan Perbedaan Kegunaan Ambulans Dan Mobil Jenazah

  • Bagikan
Dinkes Nisel Paparkan Perbedaan Kegunaan Ambulans Dan Mobil Jenazah

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Peristiwa jenazah seorang pasien dari Puskesmas Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan terpaksa diangkut menggunakan becak bermotor karena mobil ambulans di Puskesmas tersebut dalam keadaan rusak cukup menyita perhatian masyarakat.

Pasien yang meninggal sesaat setelah dirawat di Puskesmas Lolomatua, Senin (31/3) lalu bernama Ina Atur Ndruru, warga Desa Loloanaa, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan. Bahkan peristiwa jenazah pasien tersebut yang diangkut menggunakan becak bermotor beredar luas melalui media sosial baik facebook maupun tiktok.

Terkait hal tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan melalui Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes), Emanuel Duha, SE., M.A.P ketika dikonfirmasi Waspada, Kamis (10/4) membenarkan pada saat seorang pasien Puskesmas Lolomatua meninggal dunia akhir Maret lalu, mobil ambulans di Faskes tersebut dalam keadaan rusak  sehingga pelayanan ambulans kepada pasien jadi terkendala.

Emanuel memaparkan bahwa tidak semua mobil ambulans dapat digunakan untuk mengangkut atau membawa jenazah. Beberapa kegunaan ambulans adalah kendaraan atau alat transportasi untuk mendatangi/menjemput/membawa/ memindahkan korban hidup/pasien dalam rangka mendapatkan pertolongan/penanganan atau tindakan medis baik yang bersifat gawat darurat maupun tidak gawat darurat.

Jenis kendaraan yang dapat diperuntukan sebagai ambulans adalah kendaraan angkutan orang atau penumpang. Mobil ambulans juga digunakan untuk memindahkan atau merujuk pasien ke rumah sakit lain.

Fasilitas di dalam ambulans dilengkapi dengan peralatan medis untuk tindakan apabila terjadi gawat darurat pasien tidak bisa tertangani, sehingga diperlukan dukungan sarana prasarana.

Selain itu, pelayanan ambulans berada dalam sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) khususnya pra Fasyankes dan antar Fasyankes, sehingga semua kegiatan ambulans harus terhubung dengan sistem tersebut dan ditunjang sistem komunikasi dan informasi yang handal.

“Ambulans dapat membawa pasien setelah dinilai dan dipustuskan kelaikannya oleh petugas yang berwenang,” jelas Emanuel.

Sedangkan jenis mobil jenazah adalah alat transportasi yang diperuntukan untuk mengangkut jenazah dari rumah sakit menuju rumah duka. Dalam mobil jenazah yang terpenting adanya tempat untuk meletakkan jenazah atau mayat secara aman dan terhormat serta ada tempat bagi keluarga bila mendampingi selama perjalanan menuju rumah duka untuk disemayamkan.

“Jadi perbedaannya mobil jenazah dengan mobil pasien jelas beda,” tutur Emanuel.

Dia menambahkan bahwa setiap kegunaan mobil ambulans ada regulasi dan aturan yang mengatur di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat pada pasal 13 menyebutkan bahwa Prasarana Puskesmas sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf C diantaranya adalah Kendaraan Berupa Ambulans dan Kendaraan Operasional.

Untuk itu perlu pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa jenis ambulans dan kegunaannya telah diatur dalam Permenkes Republik Indonesia, ungkap  Emanuel  mengakhiri. (chbg).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Dinkes Nisel Paparkan Perbedaan Kegunaan Ambulans Dan Mobil Jenazah

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *