LANGSA (Waspada): Dalam upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan bertanggungjawab, Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa resmi meluncurkan sistem pelaporan pelanggaran bertajuk Whistleblower System (WBS).
Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Langsa, T. Faisal kepada wartawan, Rabu (9/4) mengatakan, sistem ini dihadirkan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mencegah praktik tidak sehat baik oleh oknum pegawai maupun pelanggan.
“Sistem ini memberi ruang kepada siapa saja, pegawai, pelanggan, hingga mitra kerja, untuk melaporkan dugaan pelanggaran, seperti; praktik bisnis yang melanggar hukum dan peraturan perusahaan, praktik penerimaan dan permintaan pungli oleh oknum, pelanggaran etika perusahaan, pencurian air secara ilegal (penyambungan liar tanpa izin dan tanpa melalui prosedur resmi dari perusahaan) baik oleh oknum pelanggan maupun oknum pegawai,” sebutnya.
Selain itu, sambung Faisal, laporan dapat disampaikan melalui; Email: [email protected], Media sosial resmi: Instagram: @langsa_perumdaam. Facebook: @perumdaamtklangsa. TikTok: @langsaperumdam dan Kotak Surat WBS yang tersedia di Kantor Pusat PERUMDA Tirta Keumuneng.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bebas dari penyimpangan. Kami ingin menciptakan ruang yang aman dan bertanggung jawab bagi siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran,” ujar Faisa.
Menurutnya, kenapa WBS diperlukan, karena masih banyak persoalan yang tidak tersampaikan karena rasa takut atau ketidaktahuan ke mana
harus melapor.
“Melalui Whistleblower System, proses pelaporan bisa dilakukan secara: aman, rahasia, profesional. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya selama laporan disampaikan secara bertanggungjawab, lengkap dengan kronologi kejadian dan/atau bukti pendukung,” jelasnya.
Diutarakan Faisal, contoh pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi, penitipan pembayaran tagihan kepada petugas lapangan tanpa bukti resmi, praktik pungutan liar saat pengurusan sambungan atau keluhan, pencurian air secara ilegal, misalnya sambungan liar yang tidak terdaftar sebagai pelanggan aktif, pelanggaran SOP atau etika oleh pegawai dalam melayani masyarakat.
“Praktik-praktik ini jika dibiarkan dapat mengakibatkan, pelanggan dianggap belum membayar meskipun sudah menyerahkan uang, kerugian finansial bagi perusahaan akibat hilangnya pendapatan resmi, ketimpangan pelayanan kepada pelanggan lain yang patuh,” imbuhnya.
Kemudian, dampak positif dan harapan serta tujuan utama dari Whistleblower System bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi untuk membangun budaya kerja yang jujur dan transparan.
“Kami berharap budaya permisif terhadap pelanggaran bisa berubah menjadi budaya kerja yang transparan dan berani bersuara,” pungkas Faisal.
Tentunya, sengan adanya sistem ini, pegawai akan bekerja lebih profesional dan berhati-hati, Masyarakat dapat ikut serta menjaga kualitas layanan.
“Kemudian, perusahaan dapat mengambil tindakan lebih cepat dan tepat terhadap pelanggaran Perumda Tirta Keumuneng berkomitmen menjadikan sistem ini sebagai salah satu fondasi menuju pelayanan publik yang lebih baik, jujur, dan terpercaya,” pungkas Faisal. (b13)