PFI – AJI Kecam Ajudan Kapolri Pukul Kepala Wartawan Dan Ancaman Tempeleng Jurnalis

  • Bagikan
PFI - AJI Kecam Ajudan Kapolri Pukul Kepala Wartawan Dan Ancaman Tempeleng Jurnalis
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang, Sabtu, 5 April 2025. Waspada/Humas Polri

JAKARTA (Waspada) : Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Peristiwa itu terjadi ketika para jurnalis meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025 petang.

“Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar,” kata Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dalam siaran persnya diterima redaksi, Minggu (6/4).

Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.

“Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna,” terangnya.

Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu”.

Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.

Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, mengatakan peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik,” kata Daffy.

Selain itu, menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

“Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut. Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.
Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini,” ujar Daffy. (j01)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

PFI - AJI Kecam Ajudan Kapolri Pukul Kepala Wartawan Dan Ancaman Tempeleng Jurnalis

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *