Oleh: Yanhar Jamaluddin1), Syafrial Pasha2)
MUNGKIN kita tidak asing lagi dengan kata transparansi atau ‘keterbukaan’. Kata ini tak ubahnya dapat diselaraskan dengan pemahaman kata ‘cahaya’. Simbol ini menjadi momentum kebangkitan kesadaran tentang pentingnya ‘cahaya’ yang berfungsi menerangi kegelapan, jauh dari kesesatan atau prasangka.
Transparansi merupakan istilah umum yang telah digunakan untuk menunjukkan asas-asas kegiatan birokrasi pemerintah, termasuk dalam hal Transparansi Anggaran.
Sejak 350 SM, Aristoteles mengatakan “… untuk melindungi perbendaharaan (keuangan) dari penipuan, adalah dengan mengizinkan dana untuk dikeluarkan secara terbuka di depan seluruh kota dan salinan rekeningnya disimpan di berbagai lokasi yang terjamin” (Shah, 2007, dikutip oleh Renzio dan Masud, 2011).
Selanjutnya, pada awal abad ke-20, Sundelson menyatakan: “bukanlah dikatakan anggaran jika anggaran tersebut tidak mengizinkan intrusi bebas dan tak terbatas dari publik ke dalam semua strukturnya” (Sundelson, 1935, dikutip oleh Renzio dan Masud, 2011).
Dua pendapat ini menggambarkan begitu pentingnya transparansi (keterbukaan) anggaran sektor publik kepada pemiliknya.
Transparansi anggaran didasarkan pada ketersediaan informasi, yang pada gilirannya mengacu pada berbagai isu seperti masalah politik, prosedur administratif dan isu operasional.
Transparansi anggaran juga bergantung pada aliran informasi (Hollyer et al., 2011; Kaufmann dan Bellver, 2005), yang berarti berfokus pada hubungan antara entitas sektor publik (ruang publik) dan para pemangku-kepentingan.
Fenomena Transparansi Anggaran
Anggaran lazimnya (seharusnya) berada di tempat yang terang agar setiap orang dapat melihatnya dengan jelas tanpa sekat. Namun sekarang ini, lokasi anggaran mulai bergeser secara perlahan berada ke tempat yang kurang terang dan bahkan bisa menuju ke tempat tanpa cahaya dengan alasan “Rahasia Negara”, sehingga segala sesuatu menjadi sulit untuk dilihat.
Mungkin saja para politisi dan pembuat kebijakan yang korup atau oligarki berupaya sekuat tenaga menggeser ‘posisi anggaran’ ke tempat yang tidak seharusnya. Kondisi ini menjadi fenomena baru permasalahan anggaran saat ini.
Berbagai pemikiran/pendekatan teori administrasi publik telah berkolaborasi dengan antropologi budaya, psikologi dan filsafat dalam menanggulangi fenomena baru ini yang berdampak melahirkan kegelisahan publik.
Dalam praktiknya, transparansi anggaran memang sudah lama diterapkan diberbagai level birokrasi pemerintah di Indonesia, namun hasilnya masih belum memadai bahkan ditandai dengan adanya berbagai kasus kebocoran (leakage) anggaran yang dapat menghambat keberlanjutan keuangan publik.
Sebab itu, perlu menarik kembali posisi anggaran ke tempat yang seharusnya, yakni ‘tempat terang’ dimana anggaran milik publik itu harus dapat dilihat dan publik mendapatkan akses informasi anggaran yang utuh, baik dari luar maupun dari dalam lembaga birokrasi.
Prinsip dasar yang muncul berdasarkan hasil pengamatan; ada kecenderungan keadaan dimana pemerintah dapat menyimpan informasi ekonomi, keuangan, atau politik, tetapi dengan sengaja memutuskan untuk tidak memberikan informasi komprehensif kepada publik; misalkan biaya-biaya non-struktural dan sejumlah program fiktif yang bertujuan untuk menarik dukungan politik publik.
Alhasil, pemerintah tidaklah memiliki program yang memuaskan, sehingga aliran data informasi ke publik setidaknya akan dikaburkan atau digelapkan.
Pada fenomena lain, fenomena itu mungkin merupakan semacam “pembiaran” (neglection), di mana informasi tidak serta-merta ditahan, tetapi pengumpulan dan penyebaran informasi memiliki prioritas rendah (low priority), dan dengan demikian terjadi hasil yang sama, publik tidak dapat mengambil keputusan ekonomi karena kurangnya informasi komprehensif atau menyesatkan, sehingga informasi yang ada menjadi sangat buruk kualitasnya.
Transparansi Anggaran
Transparansi anggaran telah menjadi bagian integral dalam sektor publik di Indonesia. Lembaga internasional seperti Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, dan OECD telah mengembangkan kuesioner dan alat diagnostik yang ekstensif untuk memeriksa transparansi anggaran serta praktik dan prosedur anggaran di semua negara (Bank Dunia, 2003, IMF, 2007, OECD, 2001, dikutip oleh Badun, 2009).
Seyogyanya, transparansi anggaran mendorong akses publik terhadap keterbukaan informasi pengeluaran publik dan aktivitas keuangan pemerintah.
Semakin tinggi transparansi anggaran, semakin baik pula manajemen tata kelola dengan meningkatnya tanggung jawab pemerintah menyediakan informasi utuh dan penting kepada publik.
Bahkan diyakini transparansi anggaran dapat menekan perilaku korupsi. Transparansi anggaran yang dilakukan pemerintah dianggap sebagai prasyarat penting bagi ekonomi yang berkelanjutan, tata kelola yang baik, dan kelurusan anggaran secara umum (Kopits dan Craig, 1998).
Ketika membahas tentang transparansi, sebagian besar penulis mengaitkannya dengan peran perilaku pejabat publik membuka akses informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Di sini, informasi itu sendiri tidak selalu penting, tetapi lebih pada cara dimana potensi pelepasan informasi menentukan operator ekonomi “untuk melakukan hal yang benar”.
Transparansi semacam itu seringkali erat kaitannya dengan masalah korupsi, karena transparansi dipandang sebagai alat vital dalam membantu mengurangi korup dan keuntungan ilegal yang diperoleh dari perilaku produsen (Brunetti dan Weder, 2003).
Oleh karena itu, bukan suatu kebetulan bahwa penekanan anggaran di ‘tempat terang’ ini secara khusus ditujukan pada aspek-aspek seperti pentingnya memiliki media yang bebas untuk mengungkap segala perilaku ilegal atau tidak pantas dari politisi dan APH; serta tindakan aparatur pemerintah.
Oleh karena itu, artikel ini menyoroti pentingnya media yang bebas dan independen. Sebagaimana dikemukakan oleh Weil (2008), pejabat yang korup dapat menghambur-hamburkan dana publik, misalnya, melalui pemberian kontrak kepada operator swasta yang membayar suap paling tinggi, atau dengan memasukkan pajak yang terkumpul langsung ke kantong mereka sendiri.
Korupsi terjadi dalam berbagai bentuk, seperti suap yang dibayarkan kepada pejabat birokrasi, kontrak publik untuk pemasaran uang, dan penggelapan dana publik.
Bahkan Bank Dunia menganggap korupsi sebagai tindakan yang dilakukan ketika pejabat menggunakan kekuasaan mereka untuk kepentingan pribadi.
Dengan demikian, perilaku korupsi merupakan hambatan serius untuk meningkatkan transparansi anggaran dan keberlanjutan keuangan publik.
Transparansi dan hak untuk mengakses informasi pemerintah sesuatu yang dianggap penting; untuk membangun demokrasi, kepercayaan pada pemerintah, pencegahan korupsi, pengambilan keputusan berdasarkan informasi, keakuratan informasi, dan penyediaan informasi pemerintah oleh publik.
Transparansi dapat diteliti melalui dimensi horizontal dan dimensi vertikal. Dimensi horizontal yaitu orang-orang diluar organisasi dapat mengamati segala kondisi yang terjadi di dalamnya dan sebaliknya (transparansi ke luar dan ke dalam organisasi), dan meneliti dampaknya terhadap warga negara dan pemerintah.
Sedangkan dimensi vertikal yaitu dari bawahan ke atasan atau sebaliknya. Dalam penerapannya, transparansi anggaran diyakini dapat meningkatkan partisipasi warga negara serta kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dengan demikian, penganggaran tidak boleh dianggap sebagai masalah internal (dimensi vertikal) saja.
Mengikuti Reddick et al. (2017), transparansi anggaran harus berorientasi pada penciptaan nilai publik, dan pemerintah diharuskan memastikan keberlanjutan keuangan publik melalui kebijakan anggaran yang komprehensif.
Keberlanjutan Keuangan Publik
Artikel ini mengacu pada kerangka nilai publik untuk menyelidiki hubungan antara transparansi anggaran dan keberlanjutan keuangan publik sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik (public trust).
Secara umum, konsep nilai publik didasarkan pada hak dan manfaat yang seharusnya (dan tidak seharusnya) diperoleh sebagai hak warga negara, kewajiban pemerintah terhadap masyarakat dan negara, serta prinsip-prinsip yang menjadi dasar pemerintah dalam membuat kebijakan.
Dengan kata lain, nilai publik berkaitan dengan apa yang dianggap baik bagi publik, yang kemudian harus terproyeksi dalam kinerja pemerintah.
Mengandalkan konsepsi pragmatis tentang kepentingan publik sebagaimana dikembangkan oleh Dewey (1927), konsep nilai publik telah ditafsirkan sebagai alat konkret untuk bergerak dari musyawarah ke tindakan (Bozeman, 2007), yaitu—dalam kasus yang diteliti di sini—dari persetujuan anggaran hingga pelaksanaan anggaran dan kontrol.
Dalam konteks ini, partisipasi politik, akuntabilitas, dan transparansi dipertahankan sebagai pilar fundamental dalam wacana nilai publik. Memang, sebagaimana Douglas dan Overmans (2020) tunjukkan, prinsip nilai publik dapat memengaruhi proses penganggaran dan fungsi alokasi, manajerial, dan akuntabilitasnya.
Kesimpulan
Saat ini masyarakat kurang memiliki akses keterbukaan informasi komprehensif, tepat waktu, dan berguna; untuk berpartisipasi dalam proses penganggaran, dan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas pengelolaan sumberdaya publik.
Di sisi lain, korupsi birokrasi pemerintah menjadi hambatan serius untuk meningkatkan transparansi anggaran dan keberlanjutan keuangan publik.
Karena itu, tindakan yang harus diambil oleh organisasi masyarakat sipil adalah menerapkan undang-undang kebebasan informasi yang benar-benar ada untuk mengakses informasi anggaran guna tujuan analisis dan advokasi.
Organisasi masyarakat sipil mesti bekerjasama dengan media untuk meningkatkan kualitas liputan anggaran, khususnya dalam menyebarkan informasi anggaran dengan cara membuatnya mudah dipahami dan bermanfaat bagi publik.
Maka dari itu, Transparansi komprehensif dengan melembagakan mekanisme keterlibatan publik dan didukung oleh media yang bebas dan independen dalam proses penganggaran adalah kebijakan terbaik menuju keberlanjutan keuangan publik. (Penulis 1) Dosen dan Kepala Pusat Kajian Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Universitas Medan Area, dan 2) Etnografer Sumatera Utara)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.