Wali Kota Serahkan LKPD P.Siantar Ke BPK RI

  • Bagikan
Wali Kota Wesly Silalahi (kanan) menandatangani berita acara penyerahan LKPD Pemko Pematangsiantar kepada BPK RI Perwakilan Provsu di auditorium, Kantor BPK RI Perwakilan Provsu, Medan, Kamis (27/3).(Waspada-Ist).
Wali Kota Wesly Silalahi (kanan) menandatangani berita acara penyerahan LKPD Pemko Pematangsiantar kepada BPK RI Perwakilan Provsu di auditorium, Kantor BPK RI Perwakilan Provsu, Medan, Kamis (27/3).(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Wali Kota Wesly Silalahi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Pematangsiantar tahun anggaran (TA) 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu)

“Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara Pasal 56 ayat (3) menyatakan LKPD penyampaiannya kepada BPK RI yang dalam hal ini Perwakilan Provsu,” jelas Wali Kota tentang penyerahan LKPD Pemko Pematangsiantar di auditorium, Kantor BPK RI Perwakilan Provsu, Medan, Kamis (27/3).

Menurut Wali Kota, dalam mewujudkan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemko Pematangsiantar dan juga pemerintah daerah (Pemda) lain se Sumut menyampaikan laporan keuangan akhir TA 2024 untuk pemeriksaan dan masih berstatus belum audit (Unaudited Financial Statements).

“Karena itu, dalam kesempatan ini kami berharap kepada BPK untuk terus memberikan bimbingan dan arahan agar tata kelola keuangan Pemda tetap berada di jalur yang benar terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mengarahkan Pemda untuk lebih inovatif dan kreatif dalam mencari sumber pendanaan alternatif yang tujuannya agar program pembangunan yang pro rakyat tidak terhenti,” ucap Wali Kota.

Wali Kota berharap hasil laporan pemeriksaan BPK bisa memberikan penilaian positif berupa predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi semua Pemda di Sumut.

“Penyerahan LKPD seperti ini kegiatan rutin tahunan yang harus terlaksana dan mematuhinya dari semua Pemda, dengan harapan tentunya bukan sekedar laporan rutin, tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah yang akurat dan transparan,” harap Wali Kota.

Dengan perolehan WTP, lanjut Wali Kota, nantinya bisa menjadi dasar untuk mewujudkan Pematangsiantar cerdas, sehat, kreatif dan selaras

Kepala BPK RI Perwakilan Provsu Paula Henry Simatupang saat penyerahan LKPD menyatakan pasca penerimaan LKPD, sesuai amanat UU, pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD itu selambat-lambatnya dua bulan setelah pihaknya menerima LKPD.

Usai penyerahan LKPD, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Pematangsiantar Arry S Sembiring menjelaskan LKPD merupakan tuntutan UU No. 23 tahun 2014. “LKPD paling lambat tiga bulan setelah TA berakhir dari Pemda ke BPK.”(a28).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Wali Kota Serahkan LKPD P.Siantar Ke BPK RI

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *