Ditetapkan Tersangka, Warga Tanjungbalai Prapidkan Penyidik Poldasu Ke PN Medan

  • Bagikan
PERSIDANGAN Prapid yang diajukan Rahmadi yang berlangsung di PN Medan, Kamis (27/3). Waspada/Rama Andriawan
PERSIDANGAN Prapid yang diajukan Rahmadi yang berlangsung di PN Medan, Kamis (27/3). Waspada/Rama Andriawan

MEDAN (Waspada): Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedy Kurniawan di praperadilkan (Prapid) terkait penetapan status tersangka Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Prapid itu terkait dugaan kriminalasi atas penangkapan Rahmadi atas dugaan kasus narkoba.

Namun, Kapolda Sumut cq Diresnarkoba Polda Sumut cq penyidik Kompol Dedy Kurniawan selaku termohon tidak hadir dalam sidang pertama yang di gelar di ruang Cakra 5, Kamis (27/3).

“Setelah kami cek, pengiriman relaas panggilan kepada para termohon lewat jasa pos tanggal 25 Maret 2025. Kemungkinan waktunya terlalu mepet. Jadi, akan kita panggil kembali termohon,” ujar hakim tinggal Cipto Hosari Nababan. Dengan demikian, hakim menunda sidang hingga 14 April 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak termohon prapid.

Terpisah, Suhardi Umar Tarigan SH selaku kuasa hukum Rahmadi mengaku memaklumi hal itu (ketidakhadiran termohon). “Yang penting kita sudah mengajukan prapid atas ketidaksesuaian prosedur terkait penangkapan terhadap klien kita,” ujarnya.

Menurutnya, dalam proses penangkapan terjadi penganiayaan disertai tindakan-tindakan di luar standar operasional prosedur (SOP). “Ketika dilakukan penangkapan, penggeledahan, penunjukan barang bukti, tidak melibatkan aparat-aparat pemerintahan setempat,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya selaku kuasa hukum pemohon, sudah meminta kepada termohon di Ditresnarkoba Polda Sumut agar memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya dan sempat tidak kunjung diberikan.

“Kasusnya kemudian kita laporkan ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) baru kita dapatkan dan lucunya kita terima lewat jasa pos. Bukan dari penyidiknya langsung,” kata Suhardi.

Atas kasus yang dialami Rahmadi itu, dia kuat menduga kliennya dikriminalisasi berdasarkan keterangan kliennya dan barang bukti narkoba yang bukan milik Rahmadi.

Demikian juga, kata dia, dengan video di media sosial yang sempat viral dan pemberitaan di televisi nasional. Saat itu Rahmadi dipukuli, ditendang dan diinjak oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat mendampingi Rahmadi di Polda Sumut, dia juga melihat luka lecet di punggung kliennya itu.

Sementara menurut termohon melalui Plt Kabid Humas Polda Sumut, kasusnya merupakan pengembangan atas penangkapan berinisial An kemudian Ad dan menyusul pemohon prapid.

“Ternyata dari BAP dan klarifikasi di Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, kasus Rahmadi (pemohon prapid) bukanlah atas pengembangan tersangka lainnya. Demikian halnya An dan Ad mengatakan, narkotika dimaksud tidak ada hubungannya dengan si Rahmadi,” pungkasnya. (m32)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Ditetapkan Tersangka, Warga Tanjungbalai Prapidkan Penyidik Poldasu Ke PN Medan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *