MADINA (Waspada): Dengan dalih reklamasi, diduga PETI di Kotanopan beroperasi kembali. Hal ini menunjukkan pelaku PETI tidak takut memang atau karena oknum aparatnya yang ketakutan sehingga aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan bisa terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas.
Padahal, terkait PETI Kotanopan ini posisi aktivitasnya sangat dekat dengan Polsek Kotanopan, sehingga tidak mungkin Kapolsek dan anggotanya tidak mengetahui aktivitas yang melanggar hukum dan merusak lingkungan tersebut.
Berdasarkan informasi dari warga, Rabu (26/03/2025), saat ini diduga kuat oknum P dan G pelaku PETI di wilayah hukum Polsek Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali beroperasi.
Sumber informasi di lapangan menyampaikan, pelaku PETI ini kembali menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk melakukan pengerukan material tanah yang mengandung emas di belakang Masjid Al-Muhtadin Desa Jambur Tarutung dengan berdalih untuk reklamasi. Kurang lebih ada 3 alat berat di lokasi yang beroperasi lengkap dengan alat pendukung pertambangan ilegal yakni box pencuci emas.
Sementara itu Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK melalui Kasatreskrim AKP Ikhwanuddin, SH ketika dikonfirmasi tim wartawan mengatakan, setelah mendapat info dari wartawan langsung memerintahkan tim Polsek Kotanopan untuk melakukan penertiban.
Awalnya Kasatreskrim menjelaskan bahwa informasi yang diterima kegiatan yang beroperasi untuk reklamasi. Namun, karena adanya konfirmasi dari wartawan, Kasatreskrim langsung memerintahkan menghentikan aktivitas ekskavator tersebut. (a.32)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.