Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi BNI Rp17,7 Miliar

  • Bagikan
KEDUA terdakwa saat menjalani sidang di PN Medan. Waspada/Rama Andriawan
KEDUA terdakwa saat menjalani sidang di PN Medan. Waspada/Rama Andriawan

MEDAN (Waspada): Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Medan kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU).

Kedua terdakwa yakni, Fernando HP. Munthe selaku mantan Pegawai Sementara (Pgs) Senior Relationship Manager PT BNI Sentra Kredit Menengah Medan dan Tan Andyono selaku Direktur PT PJLU.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menilai keduanya tidak terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp17,7 miliar sebagaimana dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan primer yang dimaksud, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider ialah Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Fernando HP. Munthe dan terdakwa Tan Andyono tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider JPU,” ucap Hakim Ketua Sulhanuddin di Ruang Sidang Cakra 2 PN Medan, Rabu (26/3).

Bebaskan Terdakwa

Atas putusan itu, hakim memerintahkan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera membebaskan para terdakwa dari dalam tahanan.

“Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer dan subsider JPU. Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar hakim.

Dalam amarnya, hakim juga memerintahkan JPU untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya.

“Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata hakim.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari khususnya kepada JPU untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Fernando empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara, Andyono dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara dan denda senilai Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, Andyono juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebanyak Rp9,5 miliar.

Jumlah tersebut merupakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Untuk UP yang ditambah kepada Tan Andyono adalah sejumlah utang pokok yang tidak dibayarkan oleh Tan Andyono sebesar Rp17,7 miliar dikurangkan dengan biaya taksasi PT PJLU yang masih berada dalam penguasaan BNI sebesar Rp8,2 miliar. Sehingga, jumlahnya sebesar Rp9,5 miliar.

Dengan ketentuan apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah Andyono tidak membayar UP, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila Andyono tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).

Keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (m32)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi BNI Rp17,7 Miliar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *