P.SIDIMPUAN (Waspada) : Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan melakukan monitoring sekaligus evaluasi terhadap layanan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
“Berbagai upaya telah dilakukan dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan tenaga kerja, termasuk memberikan edukasi kepada pegusaha dan rumah sakit sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Chritian Natanael Sianturi, Rabu, (26/3) di Padangsidimpuan.
Edukasi terhadap pemberi kerja (pengusaha) dan rumah sakit terkait manfaat JKK pada PLKK, ucap Christian, diberikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan melalui monitoring dan evaluasi program JKK di PLKK yang dirangkai dengan sosialisasi standardisasi pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jl. Raja Inal Siregar, Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, tanggal 19 Maret 2025, tercatat sejumlah hal penting yang dijelaskan seperti manfaat Program JKK pada PLKK, compliance pelaporan KK/PAK, peraturan BPJS Ketenagakerjaan No.1/2024 Tentang Tata Cara Kerja Sama dan Pengajuan Pembayaran dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan internalisasi aplikasi new e-PLKK.
Christian dalam sambutannya saat membuka monitoring dan evaluasi JKK pada PLKK mengungkapkan pentingnya memberikan pencerahan pada masyarakat terkait betapa pentingnya program BPJS ketenagakerjaan terhadap pekerja dan masa depan keluarganya.
“Kami ingin mengantisipasi dan mengubah pola pikir masyarakat terhadap risiko bekerja yang lebih luas,” ujar Christian sambil bercerita bagaimana masa depan pekerja dan keluarganya ketika memgalami kecelakaan kerja, termasuk mengalami sakit saat bekerja.
Christian berharap, kegiatan yang bertujuan dapat memberi penguatan pada pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bisa jadi ajang diskusi yang membangun pengintegrasian layanan JKK, serta untuk memperkenalkan dan melaksanakan pelayanan terintegrasi terkait kecelakaan kerja di beberapa rumah sakit di wilayah operasional BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Cabang Padangsidimpuan.
Rumah sakit dan dokter kini diperbolehkan melaporkan kasus penyakit akibat kerja langsung ke BPJS Ketenagakerjaan, mengatasi konflik yang dihadapi perusahaan dalam pelaporan.
“Salah satu tujuan utama monev ini adalah untuk meningkatkan literasi di kalangan pelaku kesehatan, terutama rumah sakit dan perusahaan, agar alur layanan pada penangan kasus kecelakaan kerja dapat lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Christian juga mengingatkan kesadaran akan risiko bekerja perlu ditingkatkan, mengingat kasus kecelakaan kerja jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kasus PHK.
“Kami ingin agar masyarakat tidak hanya memikirkan masalah upah dan PHK, tetapi juga memahami risiko lain seperti kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” tegasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan berharap melalui layanan ini, tercipta sinergi antara perusahaan dan rumah sakit dalam mengintegrasikan layanan JKK, sehingga perlindungan terhadap tenaga kerja terkhusus wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan dapat meningkat secara signifikan. (a39)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.