BIREUEN (Waspada): Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Bireuen, mengatakan hingga 17 Maret 2025, belum menerima Peraturan Bupati (Perbup) tentang penggunaan Dana Desa (DD). Oleh sebab itu Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bireuen belum dapat dicairkan.
Tertundanya pencairan DD tersebut membuat pemerintahan desa mengalami hambatan, termasuk dalam pembayaran gaji perangkat desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah Keuchik di Kabupaten Bireuen, saat buka puasa bersama dan serap aspirasi Warga dengan Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud, Senin, (17/3) di Meuligo Residence, Kota Juang.
Menanggapi apa yang sudah di sampaikan oleh keuchik tersebut, Anggota DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), menyampaikan seharusnya bupati bisa mengambil kebijakan yang cepat dan tepat demi kepentingan masyarakat banyak, dengan karena kodinsi demikian dia menggungkapkan ke kecewaannya terhadap Bupati Bireuen
“Kami dari PKB siap membantu pemerintahan yang baru. Bupati bukan pemimpin perusahaan, tetapi pemimpin bagi seluruh masyarakat Bireuen, dari Samalanga hingga ke Gandapura. Seharusnya ada kebijakan yang jelas mengenai Perbub, di terutama ini menjelang Hari Raya Idul Fitri,” sebut HRD.
Selain itu, HRD mensoroti kebijakan yang mewajibkan setiap desa membangun rumah layak huni menggunakan dana desa.
Dia khawatir kebijakan tersebut nantinya akan menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik di tengah tengah masyarakat bila tidak adil nantinya. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk melobi pemerintah pusat agar bantuan perumahan bisa diberikan langsung tanpa membebani
“Ini nantinya kami akan mengusulkan agar ke depan, dana desa langsung ditransfer ke rekening desa masing masing tanpa harus melalui pemerintah daerah. Dengan demikian, sehingga pencairan dana desa tidak lagi bergantungan pada Perbub yang kerap menjadi hambatan di Kabupaten,” pungkas Ruslan. (Czan)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.