Polres Tebingtinggi Ciduk Pria Dengan BB Ganja

  • Bagikan
Pelaku K saat dipaparkan di gedung Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. Waspada/Ist
Pelaku K saat dipaparkan di gedung Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. Waspada/Ist

TEBINGTINGGI (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi ciduk seorang pria berinisial, K, 51, warga Jalan Prof HM Yamin, Kel Tanjung Marulak Hilir, Kec Rambutan, Kota Tebingtinggi dengan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 193 gram.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Selasa (18/3) kepada wartawan mengatakan, K ditangkap di satu rumah kosong saat sedang memakai ganja dengan plastik berisikan ganja.

“Pelaku ditangkap saat sedang duduk di sebuah rumah kosong, ketika ditangkap polisi berhasil menemukan BB narkotika jenis ganja seberat 193 gram,” kata AKP Mulyono.

Dia mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga sekitar lokasi kejadian yang sudah sangat resah dengan aktivitas jual beli narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh pelaku.

“Polisi bergerak menangkap pelaku karena adanya laporan dari beberapa orang warga sekitar lokasi penangkapan,” jelasnya.

Pelaku, K merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2016, pungkas Mulyono.(a37)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres Tebingtinggi Ciduk Pria Dengan BB Ganja

Polres Tebingtinggi Ciduk Pria Dengan BB Ganja

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *