SUBULUSSALAM (Waspada): Instruksi Gubernur Aceh soal Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat Shalat Fardhu Berjamaah serta Pelaksanaan Mengaji pada Satuan Pendidikan se-Aceh diterima Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB).
Mewakili bupati/wali kota se- Aceh, HRB menerima salinan Instruksi Gubernur Nomor 1 tahun 2025 yang diluncurkan pada Penutupan Aceh Festival Ramadhan 2025 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (16/3).
Dalam rilisnya diterima Waspada, Senin (17/3), HRB sebut jika dengan instruksi itu setiap ASN dan masyarakat diwajibkan shalat berjamaah, meninggalkan segala aktivitas saat azan berkumandang.
Terkait instruksi itu, HRB yang juga Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) tegaskan kesiapan dirinya melaksanakan.
Sementara program mengaji, bagi SKPK dilibatkan Pimpinan Pondok Pesantren atau ulama setempat yang dilaksanakan di pendopo wali kota.
Sebulan memimpin kota ini, HRB sebut telah melakukan pengajian khusus kaum ibu, guru, ASN dan masyarakat Kota Sada Kata di Pendopo Wali Kota Subulussalam.
“Alhamdulillah tadi kami menerima amanah dari pak gubernur terkait shalat berjamaah bagi ASN dan masyarakat serta mengaji di satuan pendidikan di Aceh. Launchingnya tadi di Masjid Baiturrahman usai berbuka puasa bersama, kami mewakili kepala daerah se Aceh sebagai penerima,” pesan HRB.
Sebagai payung hukum shalat berjamaah bagi ASN dan masyarakat, instruksi gubernur tersebut disebut mewajibkan setiap murid dan siswa pada satuan pendidikan formal di Aceh melaksanakan pengajian Alquran 15 menit sebelum belajar.
‘Dalam rangka penerapan Syariat Islam adalah mengatur aspek ibadah dan Syiar Islam. Menunaikan shalat fardhu dan kemampuan membaca Al-Qur’an merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan ibadah dan syiar Islam, dengan ini menginstruksikan :
Kepada, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kajati Aceh dan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh serta Pimpinan Instansi Vertikal lainnya di Aceh;
Bupati/Walikota se-Aceh; Pimpinan BUMN, BUMD dan Lembaga Swasta di Aceh; dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh lainnya; Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Aparatur Negara di Aceh; dan Masyarakat di Aceh’, demikian antara lain isi Instruksi gubernur tersebut. (b17)
WALI Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin (dua kanan) menerima dokumen Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 tahun 2025 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. (Waspada/Ist)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.