IDI (Waspada): Tidak mengenal bulan Ramadan, polisi mengamankan 12 tersangka yang diduga pelaku kejahatan bersama barang bukti sabu dan ganja dalam sembilan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Barang bukti yang disita diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 10,41 gram, narkotika jenis ganja seberat 104,5 gram, 10 unit handphone dan empat unit sepedamotor. Pengungkapan ini dilakukan selama dua pekan sejak 1-15 Maret.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla SH MH, kepada Waspada, Minggu (16/3) menjelaskan, sembilan kasus tersebut diungkap disejumlah lokasi yang berbeda. “Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini merupakan bagian dari hasil penindakan Cipta Kondisi Kamtibmas selama Ramadan 1446 hijriyah di wilayah hukum ini,” katanya.
Tersangka yakni NA, 50, dan MU, 35, warga Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya diamankan di desa dan kecamatan setempat, Kamis (6/3). Lalu ditangkap NU, 46, warga Desa Matang Peureulak, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur. NU diamankan di Meunasah Lubok, Pante Bidari, Aceh Timur, Selasa (11/3) sekira pukul 21:30.
Selanjutnya, MU, 45, warga Desa Pucok Alue Sa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Dia diamankan di rumahnya, Selasa (11/3) sekira pukul 22.30. Kemudian, MU, 64, warga Desa Matang Keupula Lhee, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Pria yang sudah usia lanjut ini diamankan di rumahnya, Rabu (12/3) sekira pukul 00.30.
Pengungkapan kasus kelima polisi menganankan pelaku IR, 38, BU, 26, dan MA, 34, warga Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Dia diamankan di desa tetangga yakni di Desa Teupin Pukat, Nurussalam, Rabu (12/3) sekira pukul 12.30. Kemudian polisi menangkap MU, 25, warga Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur di rumahnya, Rabu (12/3) sekira pukul 15.00.
Lalu, hamba hukum kembali menangkap RI, 36, warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, di desanya, Rabu (12/3) sekira pukul 20.00. Selanjutnya, polisi menangkap JU, 35, warga Desa Benteng, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur di Desa Buket Pala, Peureulak, Aceh Timur, Rabu (12/3) sekira pukul 22:00.
Satresnarkoba kembali menangkap pelaku berinisial ED, 38, warga Desa Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, di Leubok Pempeng, Peureulak, Rabu (12/3) sekira pukul 20.00. “Kita apresiasi masyarakat tang sudah memberi informasi, sehingga polisi dengan mudah menangkap pengedar narkoba di wilayah ini,” kata Yusra Aprilla.
Mantan Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Aceh ini mengaku tidak akan berhenti sampai di sini pengungkapan kasus narkoba, melainkan terus meningkatkan intensitas dalam mencegah narkoba, terlebih di bulan suci Ramadhan ini. “Kita berharap masyarakat terus memberikan informasi jika melihat adanya gerak gerik masyarakat yang mencurigakan, karena narkoba musuh agama dan musuh negara,” pungkas AKP Yusra Aprilla. (b11)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.