DELISERDANG (Waspada): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang menutup paksa peternakan ayam di Dusun III, Desa Batang Biara, Kecamatan Pantai Labu yang sempat ditolak warga dan dilakukan inspeksi dadakan (Sidak) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang.
Karenanya, DPRD Deliserdang mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang yang melakukan penutupan paksa ini karena pemilik kandang belum melengkapi perizinan.
“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Deliserdang yang memberikan tindakan tegas dengan menutup kandang ayam yang tidak memiliki izin ini,” kata Ketua Komisi II DPRD Deliserdang, Muhammad Ilham Pulungan, SE., MM, Sabtu (15/3).
Ilham Pulungan yang didampingi Anggota Komisi II DPRD Deliserdang Sehat Harianto Sembiring SH menyebut, bahwa Komisi II sudah melakukan inspeksi atau sidak lapangan kandang ayam serta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait, pelaku usaha serta masyarakat Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu.
“Terbaru Sidak kembali dilakukan pada Rabu 5 Maret 2025 langsung dipimpin Wakil Ketua I DPRD Deliserdang Abangda Agustiawan Saragih, SH didampingi Wakil Ketua III DPRD Deliserdang Abangda H. Hamdani Syahputra, S.Sos beserta Pimpinan dan Anggota Komisi DPRD Deliserdang,” ujarnya.

Ilham menjelaskan, bahwa para peternak ayam di Kabupaten Deliserdang untuk wajib mematuhi undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
“Dalam undang-undang nomor 18 tahun 2009 ada diatur izin usaha peternakan berupa izin dari pemerintah daerah Kabupaten/kota. Perizinan ini wajib dimiliki oleh peternak yang melakukan budidaya ternak dengan jenis dan jumlah ternak diatas skala usaha tertentu seperti yang tertulis pada pasal 29 ayat 3 UU nomor 18 tahun 2009,” katanya.
Selain itu, Ilham juga meminta pelaku usaha mematuhi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 tahun 2011, pelaku usaha ternak harus terlebih dahulu mendapat ijin Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta izin dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Ilham mengingatkan agar pelaku usaha ternak ayam memperhatikan Undang-Undang Lingkungan Hidup terkait aspek hukum pidana yang dapat muncul bila ada prosedur yang dilanggar.
“Pedomani peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2011 dan pastikan memiliki izin NKV (Nomor Kontrol Veteriner) terkait peternakan dari Pemerintah Provinsi serta izin dari Pemkab Deliserdang serta undang-undang lingkungan hidup terkait aspek hukum pidana muncul,” ujarnya.
Sedangkan Anggota Komisi II DPRD Deliserdang Sehat Harianto Sembiring menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku usaha peternak ayam di Kabupaten Deliserdang untuk tidak mematuhi perizinan yang berlaku.
“Kami tegaskan tidak berhenti hanya di lokasi kandang ayam di Dusun III, Desa Batang Biara. Kami terus bergerak guna memastikan pengusaha-pengusaha taat peraturan yang ada karena ini selain menjaga lingkungan sehat juga menambah PAD dengan melengkapi izin-izinnya,” tegasnya.
Sementara Kasatpol PP Deli Serdang Marjuki S.Sos.,M.AP mengatakan penyegelan dilakukan pihaknya pada Rabu (12/3) setelah sebelumnya menyurati pihak pengusaha. “Penyegelan berakhir setelah pihak pengusaha mengurus segala izin-izinnya,” katanya.
Marjuki juga menghimbau kepada pihak pengusaha agar tidak membuka atau merusak segel yang dipasang oleh Satpol PP Deliserdang karena hal itu melanggar aturan yang berlaku. “Inikan (segel) selalu kita pantau, kalau dirusak orang itu segel itu, itukan ada undang-undangnya itu bisa kita adukan perusakannya,” ungkapnya.
Sementara sebelumnya, DPRD Deliserdang kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pembangunan ternak ayam yang terletak di Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Rabu (5/3).
Sidak dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih, SH didampingi Wakil Ketua III DPRD Deliserdang H. Hamdani Syahputra, S.Sos beserta Pimpinan dan Anggota Komisi DPRD Deliserdang.
“Sidak ini dilakukan untuk memastikan bahwa operasional kandang ayam tersebut dihentikan termasuk pembangunan, setelah diketahui dalam hasil RDP sebelumnya bahwa pembangunan kandang ayam tersebut tidak memiliki izin usaha yang sah,” kata Agustiawan.
Selama sidak, pihak DPRD menemukan adanya pembangunan 9 tiang beton dan sumur bor pada lokasi tersebut. Pimpinan kembali memanggil pemilik usaha tersebut dan saat itu berjanji menindak tegas pengusaha yang tidak kooperatif.
“Dengan langkah ini, diharapkan para pelaku usaha akan lebih memperhatikan aspek perizinan dan mematuhi ketentuan yang ada, demi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Sedangkan Wakil Ketua III DPRD Deliserdang H. Hamdani Syahputra saat itu mewakili DPRD meminta Pemkab untuk menindak dan mendata seluruh ternak ayam yang tidak memiliki ijin. “Dikarenakan Kecamatan Pantai Labu terus tumbuh semakin banyak kawasan ternak ayam ilegal,” katanya. (a16).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.