PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pria RHTS, 33, alias Rony, warga asal Jl. Sawo IV, Desa Sitalasari, Perumnas Batu VI, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
Personel Sat Resnarkoba meringkus RHTS di halte bus dekat Rumah Sakit (RS) Vita Insani, Jl. Merdeka, Kel. Pahlawan, Kec. Siantar Timur, Selasa (11/3) pukul 17:30.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Rabu (12/3) menyebutkan personel Sat Resnarkoba berhasil meringkus RHTS setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di Jl. Merdeka, persisnya di halte bus dekat RS Vita Insani.
Setelah memperoleh informasi itu, personel Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat menggagalkan transaksi sabu itu dan berhasil meringkus RHTS di halte bus itu.
Saat penggeledahan terhadap RHTS, personel Sat Resnarkoba menemukan barang bukti dari tangan RHTS satu kotak rokok berisi lima paket sabu seberat 5,60 gram berbalut tissu, satu unit HP merk Vivo dan satu plastik klip kosong.
Hasil interogasi, RHTS mengaku pemilik barang bukti sabu itu yang sebelumnya memperolehnya dari seorang pria, RS, warga Perumnas. Selanjutnya, personel Sat Resnarkoba membawa RHTS bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.
“Hingga saat ini tersangka RHTS alias Rony sudah kami amankan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan pengembangan serta akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.