SIBOLGA (Waspada) :Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga meringkus seorang oknum nelayan yang juga residivis karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Tersangka inisial PS, 36, alamat Jalan Sisingamangaraja belakang Ampera, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, diringkus pada Selasa (11/3) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH mengatakan saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 1 plastik bening ukuran sedang berisi 3 paket kecil Sabu seberat 0.76 gram.
“Barang bukti tersebut langsung kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Rahmad R. Hutagaol, Rabu (12/3).
Rahmad mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Operasional Sat Resnarkoba.
Berdasarkan imformasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud, yakni di Jalan I.L. Nomensen Sibolga, tepatnya di sebuah warung kopi di Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
“Setibanya di lokasi, petugas kita pun berhasil mengamankan seorang pria inisial PS, 36, seorang Nelayan yang juga berstatus residivis yang saat itu tengah membawa narkotika jenis Sabu,”ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi dan pengeledahan kepada PS petugas berhasil menemukan barang bukti berupa berupa 1 plastik bening ukuran sedang berisi 3 paket kecil Sabu dengan total berat brutto 0.76 gram.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan upaya serius pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Sibolga dan sekitarnya.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” tegasnya.(chp)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.