Oknum Pamen Ditresnarkoba Poldasu Dilapor Ke Propam

  • Bagikan
PENASEHAT hukum memperlihatkan surat laporan mereka ke Bid Propam Polda Sumut. Waspada/Ist
PENASEHAT hukum memperlihatkan surat laporan mereka ke Bid Propam Polda Sumut. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Oknum perwira menengah (Pamen) Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol DK dilaporkan ke Bidang Propam.

Pasalnya, Kompol DK melakukan penangkapan terhadap Rahmadi (33), warga Jalan SMU Negeri 3 Lingkungan IV, Kelurarahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, tidak sesuai prosedur.

“Kehadiran kita di sini untuk melaporkan Kompol DK atas penangkapan klien kami yang dituding memiliki narkotika,” ujar Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald M Siahaan sembari menunjukkan surat yang disampaikan kepada Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto di Mapolda Sumut, Selasa, (11/03/2025).

Selain itu, kata Suhandri Umar, penangkapan terhadap kliennya juga tidak berprikemanusiaan yakni adanya penganiayaan yang cukup parah.

“Bukti-bukti rekaman CCTV sangat jelas. Bahkan viral di sejumlah platform media sosial, Kompol DK melakukan penganiyaan terhadap klien kami saat penangkapan pada hari Senin malam, tanggal 3 Maret 2025,” sebutnya.

Kemudian, ujar dia, penangkapan yang tidak sesuai prosedur itulah alasan pihaknya melaporkan Kompol DK ke Bid Propam Polda Sumut.

“Penangkapannya tidak manusiawi. Tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian saat melakukan penangkapan. Kemudian, cendrung dipaksakan karena saat penankapan, dari tangan klien kami sama sekali tak ditemukan narkotika,” kata Suhandri Umar.

Ditanya apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihaknya, dengan tegas Suhandri Umar mengatakan akan menempuh jalur hukum.

“Selain melaporkan ke Propam, kasus ini juga akan kita Prapidkan. Karena, berdasarkan keterangan klien kami, dia sama sekali tak memiliki narkotika seperti yang dituduhkan,” tuturnya.

Apalagi, saat penangkapan, narkotika yang dituding milik klien kami itu tidak diperlihatkan oleh personel yang dipimpin Kompol DK.

“Tapi setelah dibawa berkeliling, barulah narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram diperlihatkan oleh petugas. Tentu klien kami tak terima dengan kondisi ini dan melakukan upaya hukum,” kata Suhandri Umar.

Kemudian, menurut Suhandri Umar, penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.

“Padahal, kami sudah meminta BAP klien kami. Tapi penyidik tak memberikannya. Hal ini menjadi dugaan kuat bagi kami bahwa ada yang tak beres di Ditresnarkoba Polda Sumut. Ada yang ditutup-tutupi oleh mereka,” ujarnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya meminta Bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut serta para pihak terkait untuk memberi keadilan kepada kliennya.

Terkait laporan ini, telah dikonfirmasikan waspada.id kepada Kabid Propam Kombes Bambang Tertianto melalui pesan Whatsapp, namun hingga berita ini tayang belum dibalas. (m15/m10)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Oknum Pamen Ditresnarkoba Poldasu Dilapor Ke Propam

Oknum Pamen Ditresnarkoba Poldasu Dilapor Ke Propam

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *