MEDAN (Waspada): Meski kredit sudah lunas, seorang debt kolektor membawa kabur sepedamotor milik konsumen BAF di kawasan Jl. Gatot Subroto Medan. Akibatnya, korban Irsan Fauzi Lubis,32, warga Jl. Serayu Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sunggal.
Usai membuat laporan pengaduan di Polsek Sunggal, korban Irsan menyebutkan, Kamis (27/2) sekira pukul 11:00, dirinya pulang menuju rumahnya dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio BK 4987 AKA.
Beberapa meter menjelang sampai ke rumahnya, tiba-tiba korban dihentikan oleh dua pria yang mengaku sebagai debt kolektor.
“Kedua pria itu menghentikan sepedamotor saya sembari menyebutkan bahwa pembayaran kredit sudah lunas namun sepedamotor saya masih ada denda yang belum dibayar,” ujar Irsan.
Dijelaskan Irsan, dirinya percaya saja kepada kedua pria tersebut karena memperlihatkan dokumen berkas-berkas kontrak perjanjian dengan pihak leasing saat orangtua korban membeli sepedamotor beberapa tahun lalu.
Selanjutnya, tambah Irsan, kedua pria tersebut mengajaknya ke salah satu warung kopi di Komplek Ruko Makro Bisnis Center Jl. Gatot Subroto Medan. Setelah duduk di warung, seorang pelaku langsung mengambil kunci kontak sepedamotor yang diletakkan korban di atas meja dengan alasan untuk mengecek nomor rangka dan pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
“Setelah pelaku kabur, teman-teman pelaku satu persatu juga kabur dari warung,” cerita korban.
Merasa curiga, korban pun langsung mendatangi kantor leasing BAF untuk mempertanyakan kenapa sepedamotornya ditarik oleh debt kolektor sekaligus memperlihatkan video kedua debt kolektor yang membawa kabur sepedamotor korban.
‘Pihak BAF mengaku tidak ada melakukan penarikan dan tidak kenal dengan kedua pria yang mengaku sebagai pihak ketiga yang melakukan penarikan sepedamotor,” ujar korban menirukan jawaban dari pihak leasing tersebut.
Saat ditanyakan kenapa data-data konsumen bisa berada di tangan pihak ketiga, pihak leasing tak bisa memberikan jawaban dengan berbagai dalih.
“Saya sangat menyesalkan pihak leasing karena diduga memberikan data-data konsumen kepada pihak ketiga,” sesal Irsan.
Merasa dirinya jadi korban penipuan, Irsan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sunggal sesuai dengan Nomor: STTLP/B/298/II/2025/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan tertanggal 2 Maret 2025.
“Saya berharap polisi segera menangkap kedua debt kolektor tersebut dan diproses sesuai dengan prosedur hukum,” harap Irsan.
Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat yang dikonfirmasi segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
“Segera ditindaklanjuti sekaligus melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Sunggal.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.