Kejatisu Tahan Kadis Kebudayaan Sumut Terkait Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

  • Bagikan
Kejatisu Tahan Kadis Kebudayaan Sumut Terkait Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

MEDAN (Waspada): Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan ZS selaku Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara, Selasa (11/3). ZS ditahan terkait dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau, di Kec. Namorambe, Deliserdang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Adre W Ginting, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37,” kata Adre.

Dalam perkara ini, kata dia, tersangka ZS melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Kejatisu beberapa waktu lalu, telah menahan tiga tersangka, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

Terhadap tersangka ZS, lanjut Adre, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tim penyidik Pidsus Kejatisu melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 11 Maret 2025 sampai 30 Maret 2025 di Rutan Tanjunggusta Medan.(m32)

Waspada/ist
Tersangka ZS saat diamankan di Kantor Kejatisu, Selasa (11/3)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kejatisu Tahan Kadis Kebudayaan Sumut Terkait Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Kejatisu Tahan Kadis Kebudayaan Sumut Terkait Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *