Donna Siregar, SH: Pengangkatan Tenaga Ahli Bupati Palas Berpotensi Cacat Hukum

  • Bagikan
Praktisi hukum Donna Siregar, SH saat bertemu di sela-sela kegiatan persidangan di PN Sibuhuan.(Waspada/Ist)
Praktisi hukum Donna Siregar, SH saat bertemu di sela-sela kegiatan persidangan di PN Sibuhuan.(Waspada/Ist)

PADANGLAWAS (Waspada): Mendengar berita terkait kebijakan Bupati Padanglawas hari ini, Senin (10/3) yang melantik tiga Tenaga Ahli berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/62/KPTS/Tahun 2025 dinilai berpotensi cacat hukum.

Demikian praktisi hukum, Donna Siregar, SH, yang menyebutkan kebijakan Bupati Palas ini dinilai bertentangan dengan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melarang kepala daerah mengangkat Staf Khusus maupun Tenaga Ahli setelah 20 Februari 2025.

Menurut Donna, keputusan ini berpotensi cacat hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik secara administratif, keuangan, maupun hukum pidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran.

“Seharusnya Bupati mendapatkan pendampingan hukum yang baik agar tidak salah langkah dalam mengeluarkan kebijakan. Larangan dari BKN jelas, dan jika tetap dilanggar, maka dapat berujung pada sanksi bagi kepala daerah. Sangat disayangkan tidak ada pihak yang mengingatkan Bupati mengenai hal ini,” ujar Donna Siregar, S.H.

Donna Siregar, SH: Pengangkatan Tenaga Ahli Bupati Palas Berpotensi Cacat Hukum
Foto bersama Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas usai pengangkatan tiga orang tenaga ahli Bupati Palas, Senin (10/3). Waspada/Ist

Adapun sanksi yang berpotensi diberikan akibat pengangkatan tenaga ahli tersebut ada beberapa konsekuensi. Termasuk sanksi administratif, teguran atau peringatan tertulis dari Kemendagri atau BKN.

Kemudian pembatalan SK pengangkatan oleh pemerintah pusat, dan potensi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah jika kebijakan ini berdampak pada anggaran.

Bisa juga sanksi keuangan, jika honorarium tenaga ahli dianggap tidak sah, maka anggaran yang telah digunakan dapat menjadi temuan BPK dan harus dikembalikan ke kas daerah. Serta kepala daerah atau pejabat yang menandatangani SK bisa diminta tanggung jawab keuangan atas penggunaan anggaran yang tidak sah.

Selain itu bisa juga sanksi hukum (tindak pidana korupsi) apabila ditemukan adanya kerugian negara akibat kebijakan ini, maka dapat berujung pada penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Seperti ancaman pidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau penggelapan anggaran.

Donna Siregar menekankan bahwa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Bagian Hukum dan Kuasa Hukum Pemda Padanglawas juga harus dievaluasi.

Hal ini bukan sekadar kelalaian, tetapi kegagalan dalam memberikan pendampingan hukum yang tepat kepada kepala daerah. Bagaimana mungkin pejabat yang seharusnya memahami aturan justru membiarkan Bupati mengambil keputusan yang bertentangan dengan regulasi?” tegasnya.

Kemudian Donna Siregar menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Jika tidak segera dikoreksi, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah di Padang Lawas.

Sehingga Donna berharap agar pemerintah daerah segera melakukan langkah korektif sebelum masalah ini berkembang lebih jauh. Jika memang terbukti melanggar aturan, ia mendorong agar keputusan pengangkatan Tenaga Ahli ini dibatalkan demi menjaga akuntabilitas dan integritas pemerintahan Kabupaten Padanglawas.(a30/B)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Donna Siregar, SH: Pengangkatan Tenaga Ahli Bupati Palas Berpotensi Cacat Hukum

Donna Siregar, SH: Pengangkatan Tenaga Ahli Bupati Palas Berpotensi Cacat Hukum

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *