BANDA ACEH (Waspada): Ketua Dewan Pertimbangan Syariah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Qiradh Bina Insan Mandiri (DPS KSPPS Bima), Prof Dr Syahrizal Abbas MA, menegaskan, koperasi syariah bukan sekadar instrumen ekonomi, tetapi juga bagian dari ibadah.
Ia mengapresiasi pengurus dan anggota KSPPS Bima yang telah menerapkan nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah melalui lembaga keuangan non-bank itu sejak berdiri tahun 2006.
Prof Syahrizal menyampaikan hal itu pada acara pembukaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024 KSPPS Bima di Banda Aceh, Senin, (10/3/25).
“Koperasi syariah memiliki nilai yang berbeda dibandingkan koperasi konvensional. Dengan mengikuti prinsip syariah, kita dapat menjaga kebersihan harta, juga mencari keberkahan dalam setiap transaksi,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak tantangan yang dihadapi koperasi syariah, termasuk di Aceh yang memiliki sekitar 5.000 koperasi. Tidak semua koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara optimal. Salah satu faktornya kepercayaan (trust) antara pengurus dan anggota.
“Kepercayaan adalah prinsip utama. Jika trust hilang, koperasi bisa runtuh. Karena itu, pengurus harus adil, jujur, dan transparan, sementara anggota juga harus memberikan kepercayaan penuh agar roda organisasi berjalan dengan baik,” jelasnya.
Dari sisi bisnis, koperasi syariah memiliki dua aspek utama, yaitu simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Sistem bagi hasil yang diterapkan berbeda dengan riba, sehingga koperasi syariah lebih menekankan konsep keuangan yang berkah dan sesuai syariah.
Ia juga menyoroti Pengurus KSPPS Bima perlu memetakan usaha anggota, agar pembiayaan benar-benar bersifat produktif.
“Simpan pinjam dalam koperasi harus difokuskan untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif, kecuali dalam kondisi mendesak. Demikian pula, jika ingin berkembang, koperasi harus memperkuat sektor pembiayaan syariah dan membangun jiwa entrepreneur di kalangan pengurus,” tambahnya.
Untuk mendukung pertumbuhan koperasi syariah, Prof Syahrizal menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengurus, pengawas syariah, dan anggota. Ia mendorong KSPPS Bima menjalin kemitraan dengan bank syariah guna memperkuat operasional dan layanan keuangan.
“Koperasi yang ingin besar harus bekerja keras, merebut kepercayaan anggota, dan mitra eksternal. Dengan dukungan yang tepat, koperasi syariah akan terus berkembang dan memberikan manfaat luas bagi anggota dan masyarakat,” tutupnya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh yang diwakili Sy Nurana MSi dalam sambutannya menyampaikan, koperasi berbasis syariah harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Koperasi yang beroperasi dengan prinsip syariah memiliki legalitas dan melakukan tata kelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan koperasi.
Selain itu, KSPPS mestinya tetap fokus sebagai satu jenis koperasi. “KSPPS harus beroperasi sesuai prinsip syariah dan tidak bercampur dengan jenis koperasi lain, agar tetap konsisten dalam menjalankan sistem keuangan yang islami,” ujarnya.
Ia mengatakan, pembiayaan syariah dalam koperasi hanya diberikan kepada anggota, bukan kepada usaha yang dilakukan oleh koperasi itu sendiri. Dengan demikian, koperasi berfungsi sebagai lembaga yang memfasilitasi kebutuhan finansial anggota, bukan sebagai badan usaha yang mengelola dana sendiri.
Lebih lanjut, Sy Nurana menegaskan, penerapan prinsip syariah dalam koperasi tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Seluruh aspek operasional, mulai dari struktur kelembagaan, mekanisme simpan pinjam, akad yang digunakan, hingga sistem pengawasan, harus benar-benar sesuai dengan ketentuan syariah.
“Kepatuhan yang menyeluruh terhadap prinsip syariah akan meningkatkan kepercayaan anggota dan menjadikan koperasi lebih amanah dan profesional,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus KSPPS Bima, Mufti Al Mahfudz SHI, dalam laporannya menyampaikan, kekuatan koperasi terletak pada anggota. Karena itu, koperasi hanya memberikan pinjaman kepada anggota dan tidak melayani pihak luar.
Namun, dalam perjalanannya, koperasi seringkali menghadapi tantangan berupa anggota peminjam yang tidak melunasi pinjaman atau mengalami pembiayaan macet. “Ini merupakan pasang surut usaha yang harus kita hadapi bersama,” ujar Mufti.
Ia menilai perlu komitmen anggota dalam memajukan koperasi, salah satunya dengan mengembalikan pinjaman tepat waktu. “Begitu pula, dari total 253 anggota kita, hanya 173 yang telah memenuhi kewajiban simpanan pokok dan simpanan wajib,” tegasnya.
Mufi optimis KSPPS Bima mampu berupaya untuk terus berkembang menjadi koperasi tingkat provinsi, mengingat sudah memiliki anggota yang tersebar di Aceh Besar dan kabupaten lain di Aceh. (b02)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.