Pilkada Langsa Selesai, Pelantikan Wali Kota Langsa Masih Terkatung-katung

- Aceh
  • Bagikan
Pilkada Langsa Selesai, Pelantikan Wali Kota Langsa Masih Terkatung-katung
Ngatiman, Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa, Senin (10/3). Waspada/Ist

LANGSA (Waspada): Pelantikan Wali Kota Langsa hasil pilkada serentak masih belum dilaksanakan. Padahal sudah tiga bulan lebih proses pilkada berlangsung, namun hingga kini belum ada tanda kapan pelaksanaan pelantikan Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa terpilih dilaksanakan.

“Hal ini memunculkan tanda tanya besar tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik layar politik Kota Langsa. Pasalnya sudah lebih tiga bulan sejak proses Pilkada serentak dilaksanakan, namun hingga kini belum juga ada pelantikan,” ungkap Ngatiman Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa kepada wartawan, Senin (10/3).

Merujuk dari Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa No. 6 Tahun 2025 Tentang Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Tahun 2024 serta Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PHPU.WAKO.XIII/2025 dan Nomor 17/PHPU.WAKO.XIII/2025 Tanggal 04 Februari 2025. Pelantikan Wali Kota Langsa merupakan kewajiban yang harus segera dilakukan setelah Pilkada selesai. Namun kenyataannya, penundaan ini telah mencederai prinsip demokrasi di Indonesia.

“Kami sudah berjuang mengikuti Pilkada Langsa dengan harapan Wali Kota Langsa terpilih dapat segera dilantik sehingga Pemerintahan tidak mengalami stagnasi, tetapi ketidakpastian ini sangat mengecewakan,” ujarnya,

Menurut Ngatiman, keterlambatan ini disinyalir terkait adanya kepentingan politik yang mengelola penundaan pelantikan ini. Hal ini terlihat jelas karena tidak adanya upaya dari Pemko Langsa seperti menikmati keadaan ini dengan tidak adanya permintaan jadwal pelantikan maupun pernyataan secara tertulis dari Pemko Langsa yang ditujukan pada Pemerintah Provinsi Aceh.

“Banyak kepentingan politik yang dikelola dan saling bertabrakan, dan kami yakin ini permainan elit terutama pejabat di Pemko Langsa yang mengelola kepentingan ini agar beliau tetap memiliki kekuasaan di Kota Langsa,” ujar legislator Dapil III tersebut.

Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa juga menyebutkan bahwa belum terbentuknya AKD DPRK Langsa menjadi alasan penundaan. Namun, AKD bukanlah satu syarat sah untuk pelaksanaan paripurna.

“Pimpinan DPRK Langsa telah meminta jadwal pelantikan pada Pemerintah Provinsi Aceh melalui surat resmi sebanyak dua kali namun hingga saat ini belum ada satu balasan surat resmi yang ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi Aceh,” jelasnya.

Selain itu, dari 21 kabupaten/kota di Aceh pasca putusan dismissal MK hanya Langsa yang belum ada jadwal pelantikan hingga hari ini, maka perlu ada kejelasan dari Gubernur Aceh untuk segera menjadwalkan pelantikan Wali Kota Langsa terpilih, ungkapnya

Sementara berbagai lapisan masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga akademisi menyayangkan keterlambatan pelantikan ini mengakibatkan terganggunya roda pemerintahan sehingga keterlambatan TPP ASN dan birokrasi yang terhambat.

“Semua mata kini tertuju pada Gubernur Aceh. Apakah mereka akan segera mengakhiri polemik ini atau terus membiarkannya berlarut? Masyarakat menunggu jawaban dan tindakan nyata demi menjaga demokrasi di Provinsi Aceh,” pungkas Ngatiman. (b13)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Pilkada Langsa Selesai, Pelantikan Wali Kota Langsa Masih Terkatung-katung

Pilkada Langsa Selesai, Pelantikan Wali Kota Langsa Masih Terkatung-katung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *