KISARAN (Waspada): Karena ditolak untuk berhubungan badan, seorang suami tega melakukan tindakan penganiayaan terhadap istri dan mertua laki-laki dengan sebuah kapak. Takut ditangkap pelaku sempat kabur, namun akhirnya dapat dibekuk.
Kapolsek Simpang Empat, Polres Asahan AKP Juni Tua Siregar, saat dihubungi Waspada, Senin (10/3), menerangkan pelaku BM, alias Nanang,31, warga Dusun II, Desa Pulau Tanjung, Kec Teluk Dalam, Kab Asahan. Penganiayaan terjadi pada 5 Maret lalu, berawal pelaku mengajak berhubungan badan dengan istrinya Intan Cahaya Bintang Kasih Br Panjaitan,28, namun ditolak, sehingga pelaku mencekik korban berusaha melawan dan minta tolong, dan berujung pelaku mengambil kapak di belakang pintu dan memukulnya ke kepala istrinya dan hanya luka memar.
“Kepala istrinya dipukul pakai kapak, namun tidak terlalu keras hanya luka memar,” jelas Siregar.
Pada saat bersamaan, kata Siregar, keluar mertua laki-lakinya Alimuddin Panjaitan, 69, dari kamar dan menolong istrinya, sehingga tarik menarik antara pelaku untuk merebut kapak terjadi, karena pengaruh usia Alimuddin, kalah dan mendapat pukulan kapak di kepala dengan luka yang cukup lebar, dan berujung mendapat perawatan medis dengan 20 jahitan.
“Pelaku membuang kapak tersebut dan kabur. Sedangkan korban membuat laporan ke Polsek Simpang Empat pada 6 Maret 2025,” jelas Siregar.
Menurut Siregar, tidak menunggu lama pihaknya melalui unit Reskrim melakukan penyidikan dan menelusuri jejak pelaku dan akhirnya ditemukan di wilayah Teluk Dalam dan dapat diamankan.
“Pelaku kita amankan pada Jumat (7/3), dan kini masih dilakukan pemeriksaan intensif,” jelas Siregar. (a19/a20)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.