Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Sabu 40,36 Gram Di Perdagangan

  • Bagikan
Tersangka KS dan barang bukti saat diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/ist).
Tersangka KS dan barang bukti saat diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 40,36 gram di Perdagangan, Kec. Bandar, Kab. Simalungun. Seorang laki-laki dewasa berinisial KS, 36, warga Huta 4 Titi Gantung Nagori Perdagangan 2 Kec. Bandar Kab. Simalungun, sebagai pemilik barang haram itu sudah diamankan.

Kapolres Simalungun AKBP Choky S Meliala melalui Kasi Humas, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersangka KS sebagai pemilik sabu 40,36 gram sabu dimaksud.

“KS ditangkap, Kamis (6/3/2025) sore, dari salah satu rumah di Gg. Sederhana di Perdagangan Dua, Kec. Bandar,” sebut AKP Verry saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3) sore.

“Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Simalungun,” lanjut AKP Verry menambahkan.

Selain menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip sedang dan 8 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan (brutto) mencapai 40,36 gram, petugas juga mengamankan 1 unit HP Android Oppo, uang tunai sebesar Rp1 juta, 2 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 1 kaca pirex, 1 alat hisap sabu (bong), 1 sekop terbuat dari pipet, dan 1 plastik kresek warna putih berlis biru.

AKP Verry Purba menjelaskan kronologi penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di satu rumah yang berada di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Menanggapi informasi tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan melihat seorang laki-laki mengaku berinisial KS sedang berada di kamar belakang rumah.

“Pelaku sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan orang tersebut,” jelas AKP Verry Purba.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat, di mana petugas menemukan barang narkotika jenis sabu di atas lantai kamar dan di dalam lemari kamar. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Verry Purba.(a27).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Sabu 40,36 Gram Di Perdagangan

Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Sabu 40,36 Gram Di Perdagangan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *