Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu-sabu

  • Bagikan
Tersangka kurir 56 Kg sabu-sabu ditangkap Timsus Ditnarkoba Poldasu, kemarin. Waspada/Ist
Tersangka kurir 56 Kg sabu-sabu ditangkap Timsus Ditnarkoba Poldasu, kemarin. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 56 kilogram di jalan lintas Medan-Banda Aceh kawasan Bukit Selamat, Kabupaten Langkat.

Satu tersangka kurir berinisial A, 39, warga Lhoksukon, Aceh berhasil diamankan, sementara seorang rekannya melarikan diri ke area perkebunan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya mobil dari Aceh menuju Medan membawa narkoba. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan dicurigai, yaitu Toyota Avanza BL 1310 KZ.

Setelah membuntuti kendaraan tersebut hingga memasuki wilayah Sumatera Utara, petugas menghentikan mobil dan menangkap A. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua goni besar berwarna putih berisi dua koper di kursi belakang. Setelah diperiksa, koper tersebut berisi 56 bungkus berisi sabu- sabu dengan total berat 56 Kg.

Tersangka mengakui sabu-sabu tersebut dibawanya dari Lhokseumawe bersama rekannya berinisial S, yang berhasil melarikan diri. Saat ini, tim kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap S, dan mengembangkan kasus.

Direktur Dit Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, Sabtu (8/3) menyebutkan bahwa jalur lintas Aceh-Medan masih menjadi rute sindikat narkoba.

“Kami terus memperketat pengawasan di jalur peredaran narkotika, khususnya dari Aceh yang menjadi salah satu titik utama penyelundupan. Keberhasilan ini bukti bahwa kami tidak akan membiarkan para pelaku bebas menjalankan aksinya. Kami akan terus memburu jaringan di balik kasus ini,” ujar Yemi Mandagi.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba yang menggagalkan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar.

“Keberhasilan ini kerja keras tim dalam memberantas jaringan narkoba. Saya mengapresiasi kerja Ditresnarkoba dalam menangani kasus ini. Kami akan terus berkomitmen memutus rantai peredaran narkotika di Sumatera Utara,” tegas Kapolda.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan lengah dalam memerangi kejahatan narkoba,” sebutnya.(m10)





Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu-sabu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu-sabu

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *