TAPTENG (Waspada) :Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) ringkus 2 orang tersangka pengedar sabu dari Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (3/3) sekira pukul 16.00 Wib
Dua tersangka adalah HZ Alias Ucok, 46, dan HS, 48. Keduanya merupakan warga Pandan Kabupaten Tapteng.
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (6/3) malam.
AKP Gunawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di rumah masing masing di Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng
“Penangkapan kedua tersangka setelah ada informasi masyarakat yang menyebut bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di Lingkungan II, Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng, tepatnya di rumah HZ alias Ucok,” jelasnya.
Dari hasil interogasi petugas diketahui bahwa HZ menjual Sabu sejak 4 bulan yang lalu yang diperoleh dari HS warga Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Tapteng.
“Kemudian tim kita pun berhasil menangkap HS yang merupakan residivis narkotika, dan ketika dilakukan penggeledahan dirumahnya, kita berhasil menemukan 1 bungkusan besar berisi Sabu seberat 51 gram,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua tersangka yaitu 1 bungkusan besar berisi Sabu, 5 paket kecil Sabu, 1 buah tempat bedak penyimpanan Sabu, 13 plastik klip bening kosong, 2 buah plastik kresek, 1 buah plastik klip bening, 1 buah plastik gula, 2 unit HP Android.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.(chp)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.