SIGLI (Waspada): Polisi menetapkan mantan Keuchik Gampong Suka Jaya (kepala desa-red), Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, inisial YD, tersangka korupsi dana desa senilai Rp329 juta. Tersangka YD bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie, Kamis (6/3) siang.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, melalui Kasat AKP Dedy Miswar, S.Sos MH menyampaikan proses penyerahan tersangka YD, bersama barang bukti (tahap II) dalam kasus tindak pidana korupsi di kantor Kejari Kabupaten Pidie berjalan baik.
Penyerahan tersangka dan barang bukti, itu diterima oleh Jaksa fungsional Kejari Pidie, Abrari Riski Falka, SH. Kegiatan tersebut berjalan aman. Begitupun tersangka YD dalam keadaan sehat dan barang bukti dalam keadaan baik serta lengkap. Selanjutnya tersangka dititipkan oleh Kejari Kabupaten Pidie ke Rumah Tahanan Sigli.
“Kamis, tadi sekira pukul 14.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie. Personil Unit Idik lll/Pidkor yang dipimpin Kanit Tipidkor telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap ll) perkara tindak pidana korupsi ke jaksa,” kata AKP Dedy.
Dedy mengatakan tersangka YD diduga melakukan korupsi saat menjabat Keuchik Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, tahun 2019. Hasil audit Inspektorat mencatat kerugian negara senilai Rp329.777.519,28.
Ketika itu, tersangka YD melarikan diri sehingga pihak penyidik mengeluarkan DPO terhadap tersangka. Kemudian pada tanggal, 5 November 2024 dilakukan penangkapan terhadap tersangka tepatnya di wilayah Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat. (b06)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.