MEDAN (Waspada): Terdakwa Hendrik Kosumo pemilik pabrik ekstasi rumahan Jl. Kapten Jumhana, Medan Area, dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sedangkan terdakwa lain, yakni Mhd Syahrul Savawi alias Dodi lolos dari hukuman mati. Putusan itu dibacakan hakim ketua Nani Sukmawati pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/3).
Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah memproduksi atau menyalurkan narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana mati terdakwa Hendrik Kosumo dan penjara seumur hidup kepada terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi,” kata Hakim Ketua Nani Sukmawati
Sementara tiga terdakwa lainnya, Hilda Dame Ulina Pangaribuan selaku Supervisor Koin Bar, Arpen Tua Purba selaku pegawai loket Paradep dan Debby Kent selaku istri terdakwa Hendrik Kosumo lolos dari penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa hanya divonis hakim masing-masing selama 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider penjara selama 6 bulan. Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut hakim, hal memberatkan kelima terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, untuk terdakwa Hendrik tidak ditemukan dan keempat terdakwa lainnya nihil.
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Rizqy Darmawan langsung menyatakan banding terhadap kelima terdakwa. Sementara penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap terdakwa Hendrik dan Syahrul. Sementara ketiga terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup.
Diketahui, kasus ini bermula pada 11 Juni 2024 di Jl Kapten Jumhana, Kel Sukaramai II, Kec Medan Area, petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah ruko yang diduga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, dan 635 butir ekstasi, serta berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pabrik rumahan itu telah beroperasi selama enam bulan dan memasarkan produknya ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Pematangsiantar. Terdakwa Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri diketahui sebagai pemilik dan pengelola pabrik.
Sementara terdakwa Syahrul bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran. Sedangkan terdakwa Hilda memesan ekstasi, dan Arpen berperan sebagai kurir yang mengantarkan pil tersebut. (m32)
Waspada/Rama Andriawan
Para terdakwa saat menjalani sidang di PN Medan
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.