HUTARAJA TINGGI (Waspada): Ketidakadilan masih terus menimpa wong cilik, seperti yang dirasakan Sukarman, 60, petani warga Desa Ujung Batu I Kecamatan Hutaraja Tinggi. Dimana kasus pengrusakan lahannya sejak 2019 lalu sampai sekarang tidak ada penyelesaian.
Demikian Sukarman mengisahkan perjalanan perjuangannya dalam mencari keadilan kepada Waspada, Kamis (6/3).
Kata Sukarman, perjuangan mencari keadilan itu berawal dari tahun 2019, ketika oknum mantan kepala desa berinisial AP dengan sengaja merusak kebun kelapa sawit miliknya yang berproduksi seluas 2,5 hektare.
Dan kasus pengrusakan telah dilaporkan, yang waktu itu masih Polres Tapanuli Selatan, sesuai nomor STPL/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT, tanggal 29 September 2019 yang sampai hari ini tidak ada penyelesaian.
Bahkan kasus pengrusakan ini mendapat pendampingan dari pengacara Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH. Tetapi tetap saja tidak ada penyelesaian, bahkan tersangka pelaku yang telah cukup bukti melakukan pengrusakan juga dibiarkan.

Sukarman terus berjuang luntang lantung mencari keadilan demi keluarga dan tiga anaknya. Sehingga membuat isterinya sakit mendadak hingga meninggal dunia di tahun 2020. Bahkan anaknya yang bungsu, Rangga Nugraha yang baru duduk di perguruan tinggi terpaksa putus kuliah, karena ketiadaan biaya.
Tidak berhenti di situ saja, sekalipun sudah membuat kehilangan isteri dan anak putus sekolah, perjuangan mencari keadilan terkait pengrusakan lahan tersebut terus dilakukan.
Dan tahun 2024 melalui postingan Sukarman yang terus berjuang mencari keadilan, atas kasus pengrusakan kebun kelapa sawit yang menjadi mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya.
Maka tim pengacara Silvia Devi Soembarto, S.H, M.H. Militer & Partners selaku Advocate dan Legal Consultant langsung turun dan bertemu dengan Sukarman di Mapolres Padanglawas.
Muhammad Abil sebagai tim pengacara Silvia Devi Soembarto, S.H, M.H saat dihubungi Waspada melalui telepon seluler mengakui merasa terpanggil untuk memberikan pendampingan kepada Sukarman yang berjuang keras mencari keadilan.
Bahkan pendampingan hukum dari tim pengacara Silvia Devi Soembarto, S.H, M.H dilakukan secara probono murni atau gratis, tidak ada biaya yang harus ditanggung Sukarman untuk pengacara.
Karena itu kita berharap agar aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian bisa dengan bijak melihat kasus ini sesuai hati nurani. (a30/B)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.