MEDAN (Waspada): Lima terdakwa kasus korupsi terkait dugaan suap seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Kab Langkat, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kelima terdakwa yakni, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kab Langkat Dr H Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari SSTP MAP.
Lalu, Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander dan dua kepala sekolah yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih (berkas terpisah).
Jaksa penuntut umum (JPU) Agustini dalam dakwaan menyebutkan awal mula terjadinya kasus itu, yakni pada 20 Juli 2023, dikeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan pemerintah kabupaten /kota tahun anggaran 2023.
Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemkab Langkat tahun anggaran 2023 antara lain, tenaga guru 800 orang, tenaga teknis (113), tenaga kesehatan (50).
“Untuk tenaga guru Ahli Pertama antara lain guru agama Hindu (1), Islam (90), Kristen (10), bahasa Indonesia (33), bahasa Inggris (31), bimbingan konseling (15), IPA dan IPS (masing-masing 25 orang), guru kelas (415), matematika (25) dan seterusnya,” kata JPU Agustini membacakan dakwaan, Selasa (5/3).
Kemudian, lanjut JPU, terdakwa H Saiful Abdi selaku Kadis Pendidikan yang mengetahui informasi bakal ada penerimaan tenaga guru sebanyak 800 orang tersebut kemudian menghubungi dan menyuruh Alek Sander mencari peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemkab Langkat yang mau memberikan uang agar dapat diluluskan nantinya.
“Alek Sander mempertanyalan berapa biayanya dan dijawab terdakwa H Saiful Abdi sebesar Rp40 juta,” kata JPU.
Alek Sander kemudian meminta Awaluddin mencarikan orang yang mau membayar agar bisa menjadi guru fungsional.
Periode April hingga Desember 2023, Awaluddin mengumpulkan sebanyak 33 calon dengan kutipan uang dengan nilai bervariasi, antara Rp35 juta sampai Rp70 juta.
“Awaluddin secara bertahap menyerahkan uang Rp50 juta per calon. Alek Sander selanjutnya menyerahkan Rp45 juta per calon. Sedangkan sisanya Rp5 juta per calon guru fungsional tersebut sebagai keuntungan atau komisi buat Alek Sander,” urai JPU.
Dalam berkas dakwaan juga diuraikan Kadis Pendidikan juga menghubungi dan meminta Rohayu Ningsih mencari calon yang mau membayar agar bisa menjadi guru fungsional.
Melalui Siti Aisyah, salah seorang guru SD Negeri di Tebing Tanjung Selamat, Kec Padang Tualang, Kab Langkat, Rohayu Ningsih mendapatkan 7 calon yang per orangnya juga dikutip Rp45 juta dan diserahkan kepada terdakwa H Saiful Abdi. Dari Legiman MPd, terdakwa menerima 5 calon yang per orangnya Rp40 juta.
Uang yang diperopeh dari peserta seleksi PPPK Kab Langkat tersebut kemudian dibagi H Saiful Abdi kepada Eka Syahputra Depari selaku Kepala BKD.
Para terdakwa dijerat Pasal 12 Huruf e UU No 31 Tahun Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(m32)
Waspada/Rama Andriawan
Para terdakwa kasus suap PPPK Langkat saat memasuki ruang persidangan PN Medan.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.