P.SIDIMPUAN (Waspada) : BPJS Ketenagakerjaan membuktikan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Langkah ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Christian Natanael Sianturi, Rabu (5/3/2025) di Padangsidimpuan
Christian Natanael menjelaskan, layanan perioritas yang dibuka BPJS Ketenagakerjaan di dalam PT Sritex merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi, sebagaimana diungkapkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo saat mengunjungi layanan perioritas tersebut.
Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya.”Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tuturnya.

Selain memberi kemudahan dalam pencairan JHT dari masing masing pekerja yang di PHK, BPJS Ketenagakerjaan juga ingin memastikan bahwa setiap pekerja yang di PHK dan terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
Anggoro yang turun ke layanan perioritas BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan yang pernah merajai industri tekstil internasional ini tidak dilakukan sendirian, namun juga bersama dengan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.
Berdasarkan data yang ada, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, ungkapnya, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya.
“Pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 9 pagi hingga pukul 1 siang. Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas,” ungkapnya.
Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, dapat mendaftar melalui aplikasi SIAP kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan akan mendapatkan manfaat berupa manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan, manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idul pitri 1446 H,” tambah Anggoro Eko Cahyo.

Komandan Satgas PT Sritex Supartodi mengucapkan apresiasi atas kerja sama yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi keinginan seluruh pekerja bahwa dana JHT nya dapat diterima sebelum merayakan hari raya Idul pitri.
“Saya mengapresiasi khususnya negara dan BPJS Ketenagakerjaan, kami semua karyawan merasa senang dan bahagia, karena memang itu yang diharapkan sekali mendekati lebaran. Respon BPJS Ketenagakerjaan bagus, alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sebelum lebaran dana JHT karyawan sudah bisa diterima,” ucap Supartodi.
Dalam kunjungan itu, tersebut, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyampaikan bahwa layanan yang diberikan kepada seluruh pekerja yang terkena PHK ini merupakan asa di tengah situasi yang memprihatinkan.
“Alhamdulillah respon BPJS Ketenagakerjaan luar biasa, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bisa terealisasikan pencairan jaminan hari tuanya. Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sangat profesional, sehingga para buruh bisa happy menyambut lebaran dan ada asa yang mereka terima,” tutup Etik Suryani.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, PHK merupakan salah satu risiko terhadap pekerja.”Dalam situasi seperti ini, BPJS Ketenagakerjaan pasti hadir memberikan solusi, jika pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta Program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Christian.
Atas terjadinya PHK terhadap pekerja di PT Sritex, Christian menuturkan cukup prihatin, karena kehilangan pekerjaan sangat berdampak terhadap pekerja dan keluarganya.”Disinilah pentingnya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pekerja tetap Kerja Keras Dan Bebas Cemas,”tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan yang wilayah kerjanya meliputi Tabagsel, Tabagteng dan Nias, tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pekerja. (a39).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.