Sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Dr. Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, kini memasuki babak penentuan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara, berdasarkan dakwaan pasal berlapis.
Bukti-bukti yang kuat, menunjukkan rencana pembunuhan yang terstruktur dan kekejaman yang tak dapat diabaikan, mendorong tuntutan tegas hukuman mati. Tuntutan ini selaras dengan preseden hukum di Indonesia, termasuk putusan terbaru Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada akhir 2024, yang menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah atas pembunuhan berencana terhadap empat anaknya.
Bukti-bukti yang menguatkan tuntutan hukuman mati sangatlah meyakinkan. Perencanaan pembunuhan yang dimulai sejak Februari 2024 terlihat jelas dari pendaftaran asuransi jiwa Rp500 juta atas nama korban tanpa sepengetahuannya, pemaksaan pemeriksaan medis, dan upaya menghilangkan jejak kejahatan. Semua ini menunjukkan niat jahat yang terencana dan kejam. Tindakan terdakwa jauh melampaui pembunuhan biasa; ini kejahatan yang menghina hukum dan kemanusiaan. Tindakan ini masuk dalam kategori kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati berdasarkan KUHP, termasuk pembunuhan berencana.
Bukti-bukti yang tak terbantahkan meliputi kesaksian saksi mata yang mendengar rintihan korban, luka-luka yang tak sesuai dengan klaim kecelakaan, hasil autopsi yang menunjukkan pendarahan hebat akibat trauma benda tumpul, dan temuan bercak darah korban di kamar. Semua ini memperkuat dakwaan JPU dan menunjukkan kesamaan pola dengan kasus-kasus pembunuhan berencana lain yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Konsistensi penegakan hukum terhadap kejahatan seberat ini mutlak diperlukan untuk menjaga keadilan dan rasa aman di masyarakat.
Karena itu, keringanan hukuman sama sekali tak dapat dibenarkan dalam kasus yang menyita perhatian publik Sumatra Utara ini. Hukuman mati merupakan konsekuensi yang adil dan setimpal, sesuai hukum positif Indonesia dan preseden hukum yang ada. Keputusan hakim yang sebaliknya justru akan menciptakan preseden buruk, mengingkari keadilan, dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Keadilan harus ditegakkan untuk korban dan keluarganya. Majelis hakim harus berani dan tegas menjatuhkan hukuman mati kepada Dr. Tiromsi Sitanggang, pembunuh berencana yang kejam dan licik. Vonis mati akan menjadi pesan tegas bahwa kejahatan sekejam ini tak akan ditoleransi di Indonesia. Ini juga akan menjadi penegasan komitmen negara dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.