PADANG LAWAS (Waspada): Semua hak-hak korban kecelakaan kerja karyawan PT. Giga Putra Nusantara (GPN) harus dipenuhi. Bahkan perusahaan harus mempekerjakan isteri almarhum untuk bekerja sebagai karyawan perusahaan tempat korban bekerja.
Demikian disampaikan Kepala UPT Wilayah V Disnaker Provsu, Ali S. Pane kepada Waspada, Kamis (6/3), usai turun ke lokasi bersama tim Pengawas Disnaker Provsu.
Dikatakan, menurut hasil kajian pengawas setelah turun ke lapangan, yakni PT. Giga Putra Nusantara (GPN) di Desa Padang Garugur Jae, Kecamatan Aeknabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, tim pengawas menyampaikan agar semua hak-hak karyawan yang menjadi korban akibat mengalami kecelakaan kerja beberapa hari yang lalu harus dipenuhi pihak perusahaan.
Dan sejak awal pihak manajemen PT GPN begitu kejadian kecelakaan kerja terjadi langsung membawa korban untuk mendapatkan penanganan medis ke rumah sakit terdekat, hingga dirujuk ke Rumah Sakit Columbia Medan.
Bahkan seluruh pembiayaan mulai penanganan medis di rumah sakit terdekat hingga dirujuk ke RS Columbia Medan. Dan santunan untuk biaya penguburan sudah diserahkan pihak manajemen PT GPN kepada keluarga korban, katanya.
Selain itu PT GPN juga diminta segera mengajukan santunan kematian ke BPJS Ketenagakerjaan, mengingat korban merupakan karyawan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dan mengingat korban, Aleksander Siregar seorang karyawan pabrik
PT GPN meninggalkan seorang isteri dan anak yang masih berusia dua tahun, maka tim Pengawas Disnaker Provsu Wilayah V menyarankan untuk mempekerjakan isteri almarhum sebagai karyawan di PT GPN.(a30/B)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.