Terkait Pagar Lahan 40.08 Ha, Disesalkan Absennya Pemilik PT Tun Sewindu

  • Bagikan
Terkait Pagar Lahan 40.08 Ha, Disesalkan Absennya Pemilik PT Tun Sewindu

DELISERDANG (Waspada): Upaya penyelesaian pemagaran seng yang dilakukan PT Tun Sewindu di pesisir pantai kawasan hutan lindung seluas 40,08 hektare Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara oleh Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang pada Rabu (5/3/2025) tidak tercapai.

Anggota DPRD Deliserdang yang hadir dalam peninjauan merasa kecewa kepada pemilik PT Tun Sewindu karena mereka tidak bersedia hadir dan hanya diwakili kuasa hukum dalam agenda peninjauan ke lokasi titik koordinat tanah yang dipermasalahkan yang telah dijadwalkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD pada Jumat (30/2/2025) pekan lalu.

Terkait Pagar Lahan 40.08 Ha, Disesalkan Absennya Pemilik PT Tun Sewindu

Selain pemilik PT Tun Sewindu tidak hadir, DPRD Deliserdang juga menyesalkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang juga tidak hadir, sehingga komitmen Dinas LHK Sumut dipertanyakan untuk menyelesaikan persoalan pemagaran kawasan hutan lindung yang dilakukan PT Tun Sewindu tersebut.

Jangan Anarkis

Menurut Muhammad Dahnil Ginting, SE Anggota DPRD Deliserdang Komisi I yang melakukan peninjauan lebih awal dikarenakan akan berangkat ke luar daerah sempat bertemu dengan warga dan berdialog, Ia sebagai Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra menyarankan kepada warga masyarakat Desa Regemuk untuk menahan diri dan jangan berbuat anarkis, sementara itu kepada pihak PT Tun Sewindu dimohon tidak melakukan aktivitas di lahan yang masih bermasalah, Ia juga berharap kepada kementerian terkait agar segera menetapkan tapal batas hutan lindung dan kawasan bukan hutan lindung sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Dahnil Ginting mengimbau jika masyarakat berkeberatan dengan klaim yang dilakukan oleh pihak perusahaan, hendaknya msyarakat membuat surat ke kementerian bahwa kawasan tersebut masuk hutan lindung bukan hutan produksi, dan usulkan juga jadikan hutan tersebut menjadi hutan sosial.

Muhammad Dahnil juga sangat menyesalkan sikap pemilik PT Tun Sewindu yang mengklaim sebagai pemilik lahan, namun Ia tidak hadir dalam peninjaun dan meminta mereka untuk menghargai lembaga DPRD, karena sudah dua kali pemanggilan, namun hanya diwakili oleh kuasa hukumnya yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan lahan tersebut. “Kta juga meminta dalam pertemuan berikutnya seluruh instansi yang terkait diminta harus hadir agar permasalahan lahan terkait hutan lindung dapat segera terselesaikan,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD Deliserdang Herti Sastra Br Munthe SP. Bahkan Herti menyesalkan pemilik tambak yang tidak hadir.

“Kita sesalkan sikap pemilik tambak yang tidak hadir. Maka kita meminta pemilik tambak untuk menghargai lembaga DPRD, karena sudah dua kali pemanggilan selalu diwakili oleh pengacara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat yang di klaim mereka memiliki lahan tersebut,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan antara dewan dengan penasihat hukum pihak perusahaan Junirwan.

Terkait Pagar Lahan 40.08 Ha, Disesalkan Absennya Pemilik PT Tun Sewindu

Hal ini lantaran Junirwan tidak bisa menunjukkan batas patok dan menunjukkan alas hak atas pengelolaan 40,08 ha kawasan hutan mangrove itu.

Junirwan mengakui, dari 40,08 hektar yang dikuasai kliennya ada beberapa masuk kawasan hutan, namun kategori hutan produksi bukan hutan lindung.

Dengan masuknya beberapa hektar di kawasan hutan, PT Tun Sewindu mengajukan izin kepada Kementerian Kehutanan untuk dapat dilegalkan.
Mengenai kliennya ia menyebut belum bisa hadir karena masih dalam pengobatan sakit jantung di Penang.(a13)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Terkait Pagar Lahan 40.08 Ha, Disesalkan Absennya Pemilik PT Tun Sewindu

Terkait Pagar Lahan 40.08 Ha, Disesalkan Absennya Pemilik PT Tun Sewindu

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *