MEDAN (Waspada): Terdakwa Dr Tiromsi Sitanggang SH MH M.Kn diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus pembunuhan terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa Dr. Tiromsi Sitanggang yang berprofesi sebagai dosen dan Notaris itu diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sejak Februari 2024.
Ia pun didakwa dengan pasal berlapis melanggar pasal 340,338 hingga pasal 341 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Tiromsi Sitanggang secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban dengan Grippa Sihotang (DPO).
“Pembunuhan itu terjadi di Jl. Gaperta, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan,” ucap JPU Emmy Khairani Siregar dalam sidang di ruang Cakra 4 PN Medan, Selasa (4/3) sore
JPU menyebutkan, terdakwa bersama Grippa Sihotang selaku supir terdakwa diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Rusman sejak bulan Februari 2024.
Pada tanggal 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa telah mendaftarkan korban Rusman sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance, dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta.
Untuk memenuhi persyaratan administrasi, kata JPU, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang KTP.
Setelah polis asuransi aktif, pada 23 Februari 2024, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia. Perbuatan itu diduga dilakukan terdakwa untuk mempercepat proses validasi asuransi guna memastikan pencairan dana jika korban meninggal dunia.
Selanjutnya, pada 22 Maret 2024 Grippa Sihotang datang ke rumah terdakwa di Jl. Gaperta Medan, Kota Medan.
“Dua jam kemudian, saksi Surya Bakti alias Ucok, yang sedang bekerja di sekitar rumah terdakwa, mendengar suara rintihan korban yang meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah,” kata JPU.
Namun, dikarenakan saksi tidak mengerti makna ucapan tersebut dan ia melanjutkan pekerjaannya. Sekitar pukul 11.15 , terdakwa meminta bantuan kepada saksi Mayline selaku pemilik salon di sebelah rumah terdakwa.
Ketika masuk ke rumah terdakwa, saksi melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan posisi kepala miring dan darah ke luar dari telinga kirinya. Saat ditanya oleh saksi, terdakwa menyatakan bahwa suaminya pingsan.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Advent Medan. Namun, saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.00, korban dinyatakan meninggal dunia.
Ketika ditanya oleh petugas medis di RS Advent, terdakwa mengklaim bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah. Namun, pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan dengan adanya luka di kepala, tangan, dan bibir korban.
Mereka kemudian mendatangi lokasi yang diklaim sebagai tempat kecelakaan, namun tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan, seperti goresan di aspal atau bercak darah.
Dugaan pembunuhan semakin kuat setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban pada 27 April 2024 di RS Bhayangkara.
Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor 29/IV/2024, korban mengalami pendarahan hebat di rongga kepala akibat trauma benda tumpul, yang menyebabkan kematian akibat mati lemas.
Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang dilakukan pada 31 Juli 2024 menunjukkan adanya bercak darah di dalam kamar korban, yang identik dengan darah Rusman Maralen Situngkir.(m32)
Waspada/Rama Andriawan
Terdakwa saat menjalani persidangan di PN Medan
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.