BINJAI (Waspada) : Gaji yang tak kunjung dicairkan selama dua bulan, ternyata bukan hanya dialami honorer Dinas Lingkungan Hidup.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa gaji honorer tidak dapat dibayarkan karena terganjal aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam aturan itu disebutkan, bahwa pemerintah tidak memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang masuk setelah Oktober 2023 karena memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun dihitung per Januari 2025.
Dengan ketentuan tersebut, ratusan honorer di Kota Binjai terancam tidak dapat digaji. Banyaknya honorer yang masa kerjanya kurang dari 2 tahun, akhirnya berimbas kepada honorer yang sudah memenuhi kriteria PPPK.
Seperti yang sebelumnya disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD), Erwin Toga Purba, bahwa pihaknya belum dapat mencairkan gaji honorer sebelum ada keputusan dari stakeholder terkait.
“Ada aturannya itu. Gak semua honorer bisa dibayar gajinya. Kami nunggu keputusan dari Inspektorat dan stakeholder terkait. Apakah sudah bisa dibayarkan atau belum. Kita tunggu dulu keputusannya,” kata Erwin kemarin.
Sedangkan Kepala Inspektur Kota Binjai, Eka, ketika dikonfirmasi usai melaksankan rapat bersama Sekda dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), belum dapat memberikan keterangan. “Hasil rapat sudah ada. Tapi belum bisa disampaikan, nanti menunggu pembahasan lebih lanjut,” ucapnya sambil berlalu.
Sementara Kepala BKD, Fauzi, juga membenarkan soal honorer yang tidak memenuhi syarat atau masa kerja kurang dari 2 tahun. “Iya, masalahnya itu. Banyak honorer yang SK-nya di atas 2023 atau kurang dari 2 tahun,” kata Fauzi dan mengakui jumlahnya lebih dari 100 orang.
Terpisah, Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi, mengaku telah menyelesaikan persoalan tunggakan gaji petugas pengangkut sampah selama dua bulan.
“Atas arahan Bapak Wali Kota Binjai, terhitung sejak hari ini sudah selesai permasalahan terkait gaji,” kata pria yang kerap disapa Jiji, usai mengikuti sidang paripurna, Rabu (5/3).
Pemko Binjai memohon maaf atas tertunggaknya gaji petugas pengangkut sampah. “Kami memohon maaf selama dua bulan. Masa awal pemerintahan transisi mungkin bisa dipahami dan dimaklumi. Tapi sekali lagi atas arahan wali kota semuanya sudah selesai,” tegas Jiji.
Di samping itu, honorer yang berada di instansi lain, dikabarkan belum menerima gaji. Berbeda dengan honorer DLH, pasca demo mereka langsung mendapatkan hak selama dua bulan. Sayang, terkait hal ini BPKPAD dan BKD ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan. (a34)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.