SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam sehari dari dua lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, kepada wartawan Selasa (4/3), keberhasilan itu merupakan kerja keras tim Sat Narkoba yang tetap aktif bertugas meskipun dalam hari libur dan suasana puasa serta jumlah personel terbatas.
” Dalam satu hari, kami berhasil menggulung tiga tersangka di dua TKP berbeda, dimana tidak ada hubungan antara tersangka pertama dengan dua tersangka lainnya,” ujar AKP Verry Purba.
Pengungkapan pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Tanahjawa, Senin (3/3) sekura pukul 18.30 WIB, persisnya di samping satu rumah di Perumnas Tanahjawa, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanahjawa.
Diawali informasi masyarakat, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian kemudian berhasil mengamankan seorang pria pengangguran berinisial RRN, 21, warga Jln. Hosaya Nagori Pematang Tanahjawa, Kec. Tanahjawa. Saat digeledah dari tangan pelaku petugas menemukan 1,25 gram sabu, dua alat hisap sabu (bong), dua kaca pirex, buku catatan hasil penjualan, serta dua unit ponsel Android.
Kepada petugas RRN mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama VRS, 24, seorang wiraswasta yang berdomisili di Simpang SMA Negeri 1, Nagori Balimbingan, Kec. Tanahjawa.
Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap VRS di depan rumahnya. VRS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama R berada di Pekan Tanahjawa. ” Saat ini, polisi masih memburu R yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut,” ujar AKP Verry.
Selanjutnya, hari yang sama pengungkapan kedua terjadi di wilayah Rambung Merah persisnya di jln Mawar Ujung Nagori Pamatang Simalungun, Kec. Siantar.
Dari lokasi ini petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS alias Sontong, 35, wiraswasta beralamat di Jalan Cempaka, Nagori Rambung Merah, Kec. Siantar.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari MS alias Sontong petugas menemukan 3,20 gram sabu, satu unit ponsel Android, uang tunai Rp 139.000, serta satu lembar tisu yang digunakan untuk membungkus sabu.
Saat diinterogasi, MS enggan mengungkap asal-usul sabu yang dimilikinya. Namun, petugas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan narkoba.
” Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga keakar-akarnya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujar AKP Henry.(a27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.