PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku memiliki narkotika jenis sabu-sabu, pria RFS, 41, warga Jl. Melanthon Siregar, Kel. Pardamean, Kec. Sianțar Marihat, Senin (3/3).
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba, Selasa (4/3) sore menyebutkan awalnya memperoleh informasi di Jl. Melanthon di samping toko roti Neko Neko ada satu rumah menjadi lokasi transaksi narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan RFS dan meringkusnya di rumahnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap RFS dan di dalam rumah serta menemukan barang bukti satu unit HP merk Samsung di tangan kiri RFS dan di kantong celana depan kiri uang Rp200 ribu.
Kemudian, di samping springbed di dalam kamar ada satu kaleng rokok berisi satu paket sabu seberat 1,31 gram, enam plastik klip kosong serta satu sendok terbuat dari potongan pipet.
Hasil interogasi, RFS mengaku pemilik barang bukti sabu, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba memboyong RFS bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.
“Tersangka RFS sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan dan pengembangan, kemudian memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.