RDP Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang, Terkuak PT Anugrah Sekumur Belum Miliki HGU

  • Bagikan
Kegiatan RDP Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Anugrah Sekumur, Selasa (4/3) di ruang Panggar DPRK.(Waspada/Yusri).
Kegiatan RDP Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Anugrah Sekumur, Selasa (4/3) di ruang Panggar DPRK.(Waspada/Yusri).

ACEH TAMIANG (Waspada): PT Anugrah Sekumur yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang disebut-sebut belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dalam menjalankan usaha perkebunannya.

Hal tersebut terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait dugaan sengketa lahan masyarakat dengan PT Anugrah Sekumur di kawasan Kampung Pematang Durian dan Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Selasa (4/3) di ruang panitia anggaran DPRK Aceh Tamiang.

Manager PT Anugrah Sekumur, Alexander dalam pertemuan tersebut yang menyebutkan,lahan untuk perkebunan perusahaan ini dibeli berkisar tahun 2010, saat itu juga ada beberapa persoalan sengketa dengan terhadap lahan yang sudah mereka beli dari penjual saat itu. “Bahkan sengketa dengan kelompok Fajar Tani sudah selesai melalui musyawarah yang difasilitasi oleh Bupati Aceh Tamiang serta telah mengganti rugi senilai Rp150 juta,” ungkapnya.

Namun, saat ditanyakan terkait HGU PT Anugrah Sekumur yang dikabarkan belum ada, hal tersebut dibenarkan oleh pihak PT Anugrah Sekumur dan saat ini mereka sedang melakukan proses untuk pengurusan HGU nya.

Hal lainnya,Ketika Kasi Datun Kejari Aceh Tamiang, Fadli Setiawan mempertanyakan terkait surat dimiliki oleh warga dan perusahaan,dalam pertemuan tersebut perwakilan warga dapat menunjukkan langsung dokumennya, sementara dari PT Anugrah Sekumur belum bisa menunjukkan surat atas tanah dimiliki perusahaan.

Bahkan, menyangkut surat dimiliki oleh masyarakat dari perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang menyatakan bahwa surat warga itu sah, jika ada surat lainnya maka dapat ditempuh dengan jalur lainnya sehingga dapat diketahui mana surat kepemilikan yang pertama keluar.

PT Anugrah Sekumur juga belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum terdaftar di aplikasi Online Single Submission (OSS) atau system perizinan berusaha secara elektronik. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Tamiang, Fauziati menjawab pertanyaan yang disampaikan Kasi Datun Kejari Aceh Tamiang, Fadi Setiawan.

Karena dari perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen tentang surat yang diminta dalam pertemuan tersebut sehingga diambil keputusan secara bersama dengan keputusan RDP ditunda, dan akan digelar RDP berikutnya dengan pihak perusahaan menyiapkan dokumen yang diminta.

Sebelumnya, dari unsur perwakilan masyarakat, Khairil menyebutkan, bahwa ada 38 orang atau pemilik lahan yang saat ini belum menerima ganti rugi karena lahan mereka diklaim masuk dalam izin lahan milik PT Anugrah Sekumur. “Mereka ini tidak masuk dalam kelompok Fajar Tani,” sebutnya.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang, Iptu M.Putra Yoni,SH meminta kepada pihak perusahaan dan masyarakat agar sama – sama menahan diri, “karena ini permasalahan lagi berproses, jangan sampai menimbulkan persoalan hukum lainnya,” demikian pintanya.

RDP tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon,S.H didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Nur dan Ketua Komisi I, Desi Amelia bersama M.Juanda Wakil Sekretaris Komisi serta anggota Komisi Tri Astuti, S.E, M.Lutfi Hidayat dan Irma Destian, A.Md.Kep.

Tampak hadir juga unsur terkait jajaran Pemkab Aceh Tamiang, perwakilan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, perwakilan PT Anugrah Sekumur, Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang, Kasi Datun Kejari Aceh Tamiang, perwakilan masyarakat serta LSM Garang.(b15).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

RDP Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang, Terkuak PT Anugrah Sekumur Belum Miliki HGU

RDP Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang, Terkuak PT Anugrah Sekumur Belum Miliki HGU

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *