DPRD Deliserdang Sahkan Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jadi Perda

  • Bagikan
DPRD Deliserdang Sahkan Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jadi Perda
Bupati Deliserdang,dr H Asri Ludin Tambunan tandatangani Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Deliserdang Berseri (DSB) 93,8 Fm menjadi Perda pada sidang paripurna pengambilan keputusan, Selasa (4/3/25).waspada.id/rinaldi

DELISERDANG (Waspada): DPRD Deliserdang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Deliserdang Berseri (DSB) 93,8 Fm menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Sidang paripurna pengambilan keputusan, Selasa (4/3/25).

Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan menyampaikan apresiasi kepada DPRD daerah itu atas persetujuan yang diberikan.

Bupati Asri Ludin Tambunan memaparkan, penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, memiliki peran sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi bernegara. Apalagi, penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah.

“Peraturan daerah ini nantinya akan menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Melalui penyelenggaraan penyiaran yang menjangkau seluruh wilayah Deliserdang, juga sebagai sarana hiburan yang sehat, perekat sosial serta pelestarian budaya daerah,” paparnya.

Ia juga berharap, dengan disetujuinya Ranperda LPPL menjadi perda, nantinya akan memberi kontribusi nyata bagi semua elemen masyarakat Kabupaten Deliserdang.

DPRD Deliserdang Sahkan Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jadi Perda

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda LPPL DPRD Deliserdang, Indra Silaban SH menjelaskan, Ranperda LPPL merupakan hasil kesepakatan DPRD dan Pemkab Deliserdang yang telah disahkan sebagai satu bahagian dari 12 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang telah ditetapkan pada awal Januari 2025 lalu.

Kata Indra Silaban, LPPL sendiri merupakan bagian dari sistem penyiaran nasional yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta kontrol sosial yang bertanggung jawab di tingkat daerah.

“Keberadaan LPPL di Kabupaten Deliserdang menjadi kebutuhan strategis dalam menyebarluaskan informasi pembangunan daerah, serta memperkuat identitas dan budaya lokal,” tutur Indra.

Turut hadir pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Deliserdang, Agustiawan Saragih SH, bersama Wakil Ketua II, Kuzu Serasi Wilson Tarigan SE, Wakil Ketua III, H.Hamdani Syahputra S.Sos, Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS, dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).(rin)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

DPRD Deliserdang Sahkan Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jadi Perda

DPRD Deliserdang Sahkan Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jadi Perda

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *