BIREUEN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tersangka berinisial N dan Barang Bukti (BB) ke Pengadilan Negeri Bireuen, Senin, (3/3)
Kepala Kejari Bireuen H, Munawal Hadi, Senin, (3/3) sore kepada Waspada mengatakan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya. Sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU warga Kecamatan Kota Juang, Bireuen itu dihukum dengan hukuman mati di PN Medan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.
“Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Rabu 08-05-2024 lalu. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kepala Kejari Munawal.
Dijelaskan Munawal, tersangka N tersebut diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya pada 8 Agustus 2023 yang lalu. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan wanita 38 tahun itu, setelah petugas menciduk lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Al riza Alias Riza al Bin Amir Aziz, Hamzah Alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M.Yusuf, Nasrullah Alias Nasrul Bin M. Yunus, Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim(Alm).
Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, Salman(DPO) Dan Erul (DPO) berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram Sabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan. Barang bukti yang diserahkan di antaranya kendaraan roda empat merek Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, kendaraan roda empat merek Honda CRV tahun 2015 warna merah milano dan beberapa rekening milik tersangka N.
“Dengan demikian tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Selanjutnya Penuntut Umum Kejari Bireuen menunggu penetapan hari sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangannya,” demikian Kepala Kejari Bireuen H. Munawal Hadi. (Czan).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.