Pengisian Eselon II Dapat Dilakukan Tanpa Open Bidding

  • Bagikan
ANGGOTA DPRD Sumut dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Zeira Salim Ritonga. Waspada/ist
ANGGOTA DPRD Sumut dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Zeira Salim Ritonga. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Zeira Salim Ritonga (foto) berpendapat, Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) tidak harus melalui open bidding (penawaran terbuka) atau assesment, tetapi dapat dikukuhkan atau dilantik melalui mekanisme pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Hal itu disampaikan Zeira Salim Ritonga kepada Waspada di Medan, Minggu (2/3) merespon pelantikan 12 pejabat eselon II Pemprov Sumut, 3 di antaranya pejabat Pemko Medan dan 1 pejabat Pemkab Asahan. Sementara 8 orang sisanya merupakan ASN Pemprov Sumut.

Pelantikan ini jadi sorotan karena ada tiga pejabat yang berasal dari Pemko Medan diketahui bertugas semasa Bobby Nasution menjadi walikota, dan naik kelas menjadi eselon II tanpa melalui open bidding atau mengikuti proses seleksi terbuka dan kompetitif pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Merespon hal itu, Zeira mengatakan terdapat tiga pola pengangkatan jabatan  eselon II, yang di antaranya pengisian jabatan eselon II dapat dilakukan tanpa open bidding.

Hal itu diatur diperjelas  dengan PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Ada tiga pola untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai dampak dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” ujarnya.

Yakni, melalui mekanisme pertimbangan dari Baperjakat dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), serta selanjutnya hasil penetapan pengukuhan tersebut dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemudian untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi dengan job fit dilakukan melalui evaluasi kesesuaian kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dilakukan oleh Tim Evaluasi yang berasal dari unsur Baperjakat dan dapat pula dibantu oleh unsur lainnya, yang dibentuk oleh PPK dan dikoordinasikan kepada KASN.

Dan ketiga pengisian pimpinan tinggi pratama dengan pola seleksi terbuka atau assesment

Terkait ini, Zeira mengatakan hal itu bisa saja dilakukan tergantung pola apa yang dipakai pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur. 

Namun ditanya dari tiga pola itu, Zeira sependapat dengan seleksi open bidding, karena dengan sistem itu, masyarakat akan menilai siapa yang sepantasnya yang menduduki jabatan itu melalui seleksi dan assesment yang dilakukan secara terbuka. 

Menjawab wartawan, apakah nantinya tidak mengganggu sistem kerja Pemprovsu karena ada pejabat eselon 2 yang ikuti open bidding sebelumnya, Zeira mengatakan hal itu tidak akan terjadi, karena sudah melalui izin dan evaluasi Mendagri dan undang undang tidak melarang pola tersebut (tidak melalui open bidding).

Sehingga dengan ketentuan yang berlaku, Surya dapat melantik 12 pejabat eselon II Pemprov Sumut, yang dilakukan di hari pertama kerja sebagai Wagubsu. (cpb)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Pengisian Eselon II Dapat Dilakukan Tanpa Open Bidding

Pengisian Eselon II Dapat Dilakukan Tanpa Open Bidding

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *