JAKARTA (Waspada): Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan berdasarkan ketentuan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disebutkan bahwa sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah berasal dari APBD Provinsi maupun kabupaten dan kota.
Meskipun demikian, jika APBD di masing-masing kabupaten dan kota terbatas, terlebih untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU), maka perbantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa dilakukan
Karena itu, tambahnya, terhadap 24 daerah yang akan melakukan PSU, baik seluruhnya maupun sebagian, Komisi II dengan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu telah menginventarisir kesanggupan daerah itu kurang dari 30 persen terhadap total pembiayaan yang dibutuhkan.
Adapun total pembiayaan untuk PSU di 24 daerah tersebut kurang lebih Rp1 triliun.
Karena itu mrmuutnya supporting APBN sedang kami upayakan sebesar Rp700 miliar kurang lebih, untuk memastikan Pilkada sesuai Putusan Mahkamah Konsistusi (MK) bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
“Insyaallah pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini dan nanti akan kita umumkan sama sama di Komisi II DPR RI pada saat rapat kerja, 10 Maret 2025 yang akan datang,” pungkasnya
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan ada pencoblosan ulang di 24 pilkada.
MK membatalkan hasil Pilkada di 24 daerah karena ada calon yang didiskualifikasi.
Mereka didiskualifikasi dengan berbagai alasan, mulai dari tak ngaku sebagai mantan terpidana, tak tamat SMA, hingga sudah menjabat 2 periode.
Kemudian, ada satu perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara yang diminta untuk perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK. (J05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.