Kadisdik Deliserdang Pecat Guru SDN Asusila Kepada Murid

  • Bagikan
Kadisdik Deliserdang Pecat Guru SDN Asusila Kepada Murid
Kadis Pendidikan Deliserdang, Yudy Hilmawan menerima laporan dari kepala sekolah, pengawas dan guru terkait korban pelecehan seksual tehadap Bunga di ruang kerjanya, pada Jumat lalu. waspada.id/Ist

DELISERDANG (Waspada): Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Deliserdang, Yudy Hilmawan, SE MM mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap, RBG guru honor SDN di Kecamatan Tanjungmorawa.

Pasalnya, guru olahraga tersebut telah melakukan tindak asusila sebanyak enam kali terhadap siswanya sebut saja namanya Bunga, 12, kelas VI.

“Begitu kita menerima laporan tersebut dari kepala sekolah pada hari Jumat (14/2/25), langsung saya perintahkan agar guru yang bersangkutan langsung diberhentikan secara tidak hormat. Kemudian tanggal 15 Februari 2025, kepala sekolah langsung melakukan pemecatan,” kata Yudy Hilmawan kepada waspada.id, Kamis (28/2/25).

Yudy Hilmawan juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk proaktif mendampingi korban melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan menghukum pelaku.

Kemudian pada 15 Februari, orang tua korban didampingi oleh tim Disdik dan Tim UPT PPA P3A P2KB melakukan visum di RSUD H. Amri Tambunan.

Selanjutnya, tambah Yudy, pada 17 Februari 202, korban didampingi oleh kepala sekolah mendapatkan layanan psikologi,dan orgtua korban mendapatkan layanan konseling dari tim UPT Perlindungan Perempuan dan anak(PPA).

Pada 18 Februari, kepala sekolah berkordinasi dengan orangtua korban dan meminta Bhabinkamtibmas segera menangkap pelaku.

“Tim PPA lantas berkoordinasi ke Polresta Deliserdang terkait tindaklanjuti penangan kasus asusila tersebut. Tidak berhenti sampai disitu, pada 26 Februari tim gabungan terdiri dari Disdik,kepala sekolah, korwilcam dan Tim PPA berkoordinasi dengan Camat Tanjungmorawa untuk membantu mempercepat proses hukum terhadap pelaku tindak asusila tersebut,” papar Yudy.

Yudy Hilmawan menegaskan agar kasus ini merupakan kejadian terakhir di seluruh satuan pendidikan di Deliserdang.

Ia juga meminta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) agar proaktif dengan aksi nyata dalam mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan semua jenjang.

Seperti diketahui, RBG 32, melakukan tindak asusila terhadap Bunga sebanyak enam kali diamana yang terakhir, Bunga diperkosa. Kejadian pertama terjadi pada pertengahan Januari 2025.

Aksi bejat pelaku terbongkar pada Jumat (14/2/25) dan Dilaporkan ke polisi pada Sabtu (15/2/25).

Terbongkarnya aksi pelaku karena seorang guru merasa curiga melihat tingkah laku Bunga yang saat itu terlihat murung.

Melihat itu, sang guru lantas memanggil Bunga dengan penuh kasih sayang. Bunga pun datang dan duduk dengan sang guru. Gurupun bertanya kepada Bunga apa masalah yang dihadapinya.

Pada saat itu, Bunga langsung menjawab, kalau ia telah diperkosa guru RBG di kamar mandi rumah pelaku.

Mendengar itu, sang guru pun langsung menyampaikan hal itu kepada guru lainnya. Semua aksi RBG diceritakan Bunga kepada para guru.

Bunga menambahkan aksi bejat guru RBG dilakukan kamar mandi pelaku. Kedatangan Bunga ke rumah pelaku yang berdekatan dengan sekolah karena disuruh datang dengan alasan les tambahan olahraga senam Indonesia Hebat. Padahal, kepala sekolah sudah melarang adanya les tambahan.

Setiap melakukan ulah bejatnya, pelaku kerap mencium dan memeluk serta meraba raba-kemaluan korban. Setiap usai melajukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh jika korban jika buka mulut. Agar Bunga tak mejerit, pelaku melakban mulut korban dan mengikat mulut korban saat diperkosa.

Sebenarnya, aksi bejat itu telah terendus teman-teman korban, namun semua teman korban diancam bunuh jika ada yang melapor atau buka mulut. Akhirnya semua siswa kelas VI ketakutan dan tidak ada yang buka mulut.

Sampai berita ini diturunkan, pelaku RGB masih belum berhasil tangkap polisi.(rin)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kadisdik Deliserdang Pecat Guru SDN Asusila Kepada Murid

Kadisdik Deliserdang Pecat Guru SDN Asusila Kepada Murid

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *