Tersangka Pembunuhan Berencana Diancam Hukuman Seumur Hidup

- Aceh
  • Bagikan
Tersangka Pembunuhan Berencana Diancam Hukuman Seumur Hidup
KAPOLRES Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK didampingi Waka dan Kasat Reskrim saat press release. (Waspada/Ist)

SUBULUSSALAM (Waspada): Tiga tersangka pembunuhan berencana dengan korban, Murdadi, 30, di kebun sawit Kampong Panglima Sahman, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam dijerat Pasal 340 junto 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim mengatakan itu pada Press Release di Polres Subulussalam, Kamis (27/2).

Ketiganya, Mardoni, Roni dan Junaidi diamankan dari dua tempat berbeda di Sumatera Utara dan Pekan Baru, empat hari pasca kejadian.

“Pelaku Roni diamankan dari salah satu rumah makan Kisaran Kabupaten Asahan dan dua lagi dari Pekanbaru,” jelas Kapolres Yhogi, sebut motif pembunuhan karena dendam.

Terungkap kasus ini berawal, Kamis (13/2) sekira pukul 11.00 WIB dengan penemuan sesosok mayat oleh warga, saat Ismawati istri korban mencari suaminya yang semalam tidak pulang dari menjaga kebun sawit.

Di lokasi kejadian, kebun sawit yang dijaga suaminya, Ismawati melihat kandang kambing dan ayam sudah terbakar. Sepeda motor Murdadi di parit, celana, topi, tas dan sandal berserakan dan bercak darah di rerumputan, disusul Ismawati menghubungi keluarga dan pihak kepolisian.

Sekira pukul 11.00 WIB, tampak bagian kaki manusia di bawah tumpukan pelepah sawit. Saat dibuka, ditemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali, wajah penuh luka dan darah.

Diduga sehari sebelumnya, Rabu (12/2) sekira pukul 20.00 WIB, tiga tersangka yang juga warga Panglima Sahman itu, Mar, 31, Ron, 23, dan Junaidi, 23, melakukan tindak pembunuhan terhadap Murdadi.

Selain mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan olah TKP, polisi juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Pencarian pelaku yang diketahui kabur dari wilayah hukum Polres Subulussalam segera dilakukan.

Tidak sia-sia, empat hari pasca kejadian, Sabtu (15/2) sekira pukul 23.30 WIB, tersangka Ron berhasil diamankan dari salah satu rumah makan di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut. Ron, semula disebut hendak kabur ke Batam, namun terkendala akibat tidak bawa KTP asli lalu berniat ke Pekanbaru, sebagaimana dua rekannya.

Empat hari kemudian, Rabu (19/2) sekira pukul 18.30 WIB, Mar dan Jun menyusul diamankan dari Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Keduanya sempat bekerja dua hari sebagai tukang bangunan di sana.

Penyebab membunuh kata Kapolres, akibat dendam. Jun dan Mar bersama dua lainnya pernah dilaporkan korban ke Polsek Rundeng kasus pencurian sawit. Meski Ron disebut tak punya rasa dendam karena tidak ikut dilaporkan, namun merasa iri karena korban menjaga banyak kebun sawit milik masyarakat, sehingga ia tidak mendapatkan pekerjaan serupa.

Informasi ini disampaikan Ron saat bersama Mar dan Jun minum tuak, Rabu (12/2) sore atau beberapa saat sebelum aksi jahat itu dilakukan.

Dari 16 saksi, termasuk istri korban, kepala kampong, adik serta istri tersangka Ron dan Jun. Sejumlah barang bukti, seperti batu, tali putih, power bank, handphone, topi, kalung putih silver, baju kaos, celana, tas hitam berisi korek api dan obeng, sepasang sandal biru dan dua unit sepeda motor turut diamankan. (b17)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tersangka Pembunuhan Berencana Diancam Hukuman Seumur Hidup

Tersangka Pembunuhan Berencana Diancam Hukuman Seumur Hidup

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *