MEDAN (Waspada): Mengaku sakit hati karena dipecat dari tempatnya bekerja, pemuda berinisial Di ,19, tega membunuh bocah berinisial K ,7, di dekat rumahnya Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deliserdang.
Sebelum dibunuh, korban terlebih dahulu dicabuli, kemudian mulutnya disumpal dengan handuk dan lehernya diikat dengan tali. Setelah korban tak bernyawa lagi, jasad korban dimasukkan ke dalam kolam dan dibenam ke dasar kolam.
Kepada petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (26/2) malam, tersangka Di mengaku telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap abang korban.
“Aku sakit hati dipecat dari tempatku bekerja setelah abang korban melaporkan bahwa saya telah menjual barang milik perusahaan,” tutur tersangka Di.
Setelah dilaporkan ke perusahaan, tambah Di, dirinya tak boleh lagi bekerja alias dipecat oleh pihak perusahaan.
“Setelah dilaporkan oleh abang korban, aku langsung dipecat,” kilah tersangka Di.
Aksi pembunuhan sadis itu terjadi, Rabu (26/2) siang.
Tidak hanya membunuh korban, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Polsek Medan Labuhan bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tersangka Di, pelaku pembunuhan terhadap K di dalam kolam tidak jauh dari rumahnya di kawasan Dusun 6 Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli.
Tersangka ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan setelah melarikan diri ke Kecamatan Sunggal, Rabu (26/2) malam.
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan kronologi kejadian tragis tersebut. Awalnya, korban berpamitan kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing atas permintaan tersangka.
Namun, setelah lama tidak pulang, ibu korban bersama keluarga mencari keberadaan K. Pencarian berakhir dengan ditemukannya korban dalam kondisi mengenaskan di sebuah kolam dalam gudang samping rumahnya.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat memilukan. “ Korban dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, leher terikat tali warna putih, mulut disumpal kain handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelas Riffi Noor.
Keluarga korban yang mengetahui bahwa K bersama terakhir bersama tersangka Di langsung mencarinya. Namun, tersangka Di sudah melarikan diri. Setelah menerima informasi kejadian tersebut, Polsek Medan Labuhan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan keberadaan tersangka.
“Petugas mendapat informasi bahwa tersangka Di berada di Kecamatan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wib,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegas AKP Riffi Noor Faizal. (m27)
Waspada/Ist
Tersangka Di diringkus oleh Tim Reskrim Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Rabu (26/2) malam.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.