KISARAN (Waspada): Kejari Asahan memusnahkan barang bukti dengan merebus 293,9 Gram Narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Kejari Asahan Kajari Asahan Basril, melalui Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Asahan Azmi Novendri, saat pemusnahan barang bukti, Rabu (26/2), menerangkan barang bukti hasil tindak kejahatan periode 11 Desember 2024- 26 Februari 2025, terdiri dari 55 perkara, dengan perincian narkotika 33 perkara, perkebunan 12 perkara, dan pencurian 10 perkara.
“Untuk narkotika, SS seberat 293,91 gram, ekstasi 8,22 gram dan ganja 298 gram, dan 139 lainnya,” jelas Azmi, sambil menerangkan atas tindakan ini kerugian negara sekitar Rp100 juta.
Barang bukti ini, kata Azmi, dimusnahkan dengan cara direbus dan dibakar. “Sehingga barang bukti ini tidak dapat digunakan lagi,” jelas Azmi. (a19/a20)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.