KISARAN (Waspada): Dijanjikan akan diberi kebun sawit, seorang ibu tega membiarkan putri kandungnya dicabuli oleh suami sambung.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, saat dikonfirmasi Waspada, Rabu (26/2), menerangkan bahwa telah terjadi tindak pidana yaitu pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri inisial W, kepada putrinya yang masih berumur 16 tahun, yang tinggal di Kec BP Mandoge, Kab Asahan. Tidak hanya itu, ibu kandung korban S mengetahui perbuatan memalukan itu, dan malah membiarkan, dan meminta putrinya untuk mengikuti perintah ayah tirinya.
“Dalam kasus ini kita amankan dua orang tersangka yaitu W dan istrinya S yang juga ibu kandung korban,” jelas Junaidi.
Dari hasil pemeriksaan, W melakukan perbuatan itu sejak korban berumur 10 tahun. Sedangkan ibunya S, mengetahui perbuatan itu dan melakukan pembiaran karena dijanjikan kebun sawit.
“Ibunya ini tau anaknya dicabuli oleh suami sambung atau oleh ayah tiri anaknya, tapi S diam saja. Bahkan dibilangnya ikuti aja apa kata bapakmu,” ujar Afdhal.
S dijanjikan akan diberikan kebun sawit, sehingga ibu korban tidak melarang perbuatan bejat itu. Kata Afdhal, korban yang sudah tidak tahan, akhirnya melaporkan perbuatan itu ke salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Asahan dan langsung membuat laporan ke kantor polisi.
“Akhirnya pelaku dan istrinya diamankan personel Polres Asahan,” jelas Afdhal.
Afdhal menerangkan pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No.17/2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman penjara 15 tahun, ditambah hukuman sepertiga dari hukuman, dan denda Rp5 miliar,” jelas Afdhal. (a19/a20)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.